Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT.BANK PANIN,TBK 1.AMI PURWANINGSIH
2.ANAFIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK PANIN,TBK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ACHMAD YANIPT.BANK PANIN,TBK
Tergugat
NoNama
1AMI PURWANINGSIH
2ANAFIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 485.634.575,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2. Menetapkan penyelesaian gugatan ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana,
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Wanprestasi kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 485.634.575,52,- (empat ratus delapan puluh lima juta enam ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah koma lima dua sen), selambat-lambatnya satu pekan sejak putusan.
5. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang terletak di Desa/Kelurahan Kramatjegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik nomor 03786, Desa/Kelurahan Kramatjegu, seluas 219 M2, terdaftar atas nama ANAFIYADI (Tergugat II), N.I.B : 12101310.04223, Surat Ukur Nomor : 01949/Kramatjegu/2021, tanggal 08-12-2021, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo tertanggal 08-12-2021 yang dijaminkan kepada Penggugat, Penggugat berhak dan dapat melakukan pengalihan/penjualan oleh BANK kepada pihak manapun, serta dapat di Lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila terlambat melaksanakan isi putusan.
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verzet, banding dan kasasi.
8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara
 
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak