Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Sda ANJUNG SRI SETYAWATI NUR HAYATI RUTH GRACEIANA TJAHJONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Sabtu, 18 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANJUNG SRI SETYAWATI NUR HAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DHIKY ARDISTYA JATI, S.H.ANJUNG SRI SETYAWATI NUR HAYATI
Tergugat
NoNama
1RUTH GRACEIANA TJAHJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 
2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 466.000.000,- (empat ratus enam puluh enam juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat terhadap harta bergerak dan harta tak bergerak milik Tergugat yang berada dalam penguasaan langsung Tergugat ataupun dalam penguasaan pihak lain ;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan isi diucapkan sampai dengan dilaksanakannya putusan ;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verset, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
 
SUBSIDAIR  :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum, keadilan dan kebenaran (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak