Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
775/Pid.Sus/2024/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. 1.RENDY ZANUAR FAHREZA BIN RUSDI HARTONO
2.DEDY WINDU ARDIANSYAH BIN Alm. SALAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 775/Pid.Sus/2024/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5996/M.5.19/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY ZANUAR FAHREZA BIN RUSDI HARTONO[Penahanan]
2DEDY WINDU ARDIANSYAH BIN Alm. SALAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                           Bahwa mereka terdakwa I. RENDY ZANUAR FAHREZA BIN RUSDI HARTONO dan  terdakwa II. DEDY WINDU ARDIANSYAH BIN Alm. SALAM  pada hari Jumat  tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.15  Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan September  tahun  2024 bertempat di  Desa Ngaban Rt.07 Rw.03 Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  berupa :  1 (satu) buah Plastik kecil berisi benda Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu sabu berat seberat  + 1,16 (satu koma satu enam) Gram ditimbang beserta plastiknya.  

 

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal  114 ayat (1)  jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  Tentang Narkotika

KEDUA

                           Bahwa mereka terdakwa I. RENDY ZANUAR FAHREZA BIN RUSDI HARTONO dan  terdakwa II. DEDY WINDU ARDIANSYAH BIN Alm. SALAM  pada hari Sabtu  tanggal 07 September 2024 sekira pukul 13.00   Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam  bulan September  tahun  2024 bertempat  di Jalan Raya Kel. Mindi Kec. Porong Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,,  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 1 (satu) buah Plastik kecil berisi benda Kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu sabu berat seberat  + 1,16 (satu koma satu enam) Gram ditimbang beserta plastiknya

 

Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat (1)  jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI  Nomor  35  Tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya