Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
126/Pdt.G/2025/PN Sda ELY JAYANTI LIBRIANA, S.E., S,PD., M.M SUJAYANTO,SH.,MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 126/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELY JAYANTI LIBRIANA, S.E., S,PD., M.M
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANI JOKO TRIHARYANTO, S.H., S.E.ELY JAYANTI LIBRIANA, S.E., S,PD., M.M
2BARKAH CESAR FATHRROHMAN,SHELY JAYANTI LIBRIANA, S.E., S,PD., M.M
3Drs. IMAM SJAFII, S.H.ELY JAYANTI LIBRIANA, S.E., S,PD., M.M
Tergugat
NoNama
1SUJAYANTO,SH.,MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT  untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
3. Menyatakan Surat Kesepakatan tanggal 31 Desember 2020 BATAL DEMI HUKUM.
 
4. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Ahmad Yani No. 161 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara      : Kantor bank BNI
Barat      : Rumah infonya milik bapak joko
Timur     : Jalan Ahmad Yani
Selatan  : Gang / Jalan
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiel dan kerugian Imateriel kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 7.775.000.000,00 ( tujuh milyard tujuh ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai melaksanakan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 
 
7. Menyatakan Putusan pengadilan ini serta merta dapat dilaksanakan  walaupun ada upaya hukum lainnya.
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam  perkara ini.
 
Atau :
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak