Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Sda GITTA RATIH SUMINAR, S.H. MOCH. MAULANA OKTOFAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-403/M.5.19/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GITTA RATIH SUMINAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH. MAULANA OKTOFAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

                         Bahwa ia terdakwa MOCH. MAULANA OKTOFAN  pada hari Senin tangal 9 September 2024 sekira jam 21.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September  2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di parkiran lantai 1 Apartemen Prospero Kecamatan  Buduran Kab. Sidoarjo atau  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di  waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang  dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak

  Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam    Pasal  363 ayat (1) ke- 3   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

SUBSIDIAIR

 

                         Bahwa ia terdakwa MOCH. MAULANA OKTOFAN  hari Senin tangal 9 September 2024 sekira jam 21.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September  2024 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun  2024 bertempat di  parkiran lantai 1 Apartemen Prospero Kecamatan  Buduran Kab. Sidoarjo atau  pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  362   Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya