INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 225/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.MALABY 2.IDA DWI NOVITA ASTUTIK |
2.SUGENG SOELISTYONO – Pimpinan Perusahaan PT. HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA 3.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk cq. Consumer Loan Area Surabaya 4.KANTOR NOTARIS / PPAT RAFFI YUSUF JOA’O FREITAS BELO SIDOARJO 5.Drs . H . HARIS SUNARTO HASAN,S.H. – Pimpinan / Ketua Pengurus YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN - KSO PT. MULIA GARAM MANDIRI 6.PT.PROPNEX/ PROP NEX SURABAYA 7.PT.PERMATA INDAH GRIYAKU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 225/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang secara absolut dan relatif memeriksa perkara a quo; ------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang beritikad baik; -----------------------
4. Menyatakan Tergugat I ( Sugeng Soelistyono Pimpinan PT.HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA ) telah melakukan wanprestasi; ---------------------------
5. Menyatakan Tindakan Para Tergugat yang menerima pembayaran dari para Penggugat namun tidak memberikan kepastian penyelesaian pembangunan rumah merupakan Perbuatan Melawan Hukum -------------------------------------------
6. Menyatakan perbuatan Tergugat I ( Sugeng Soelistyono Pimpinan PT.HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA ) yang meminta dan menerima dana tambahan sebesar Rp32.350.000,00 dari Penggugat untuk menyelesaikan pembangunan rumah yang menjadi kewajiban Tergugat I sendiri merupakan perbuatan melawan hukum; -------------------------------------------------------------------
7. Menyatakan Tergugat II ( PT.BANK MANDIRI PERSERO Tbk ) lalai menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen; ----------------------------------------
8. Menyatakan Tergugat III ( Notaris / PPAT RAFFI YUSUF JOA’O FREITAS BELO ) terbukti telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta turut bertanggung jawab terhadap kelalaian dalam proses pengikatan/akad; -------------------------------
9. Menyatakan transaksi jual beli rumah Grand Salt Village Kav. A-53 Desa : Sarirogo – Kecamatan : Sidoarjo – Kabupaten Sidoarjo batal dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -------------------------------------------------------
10. Menyatakan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) antara Para Penggugat dengan Tergugat II ( PT.BANK MANDIRI ) batal dan / atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------------------------------------
11. Menyatakan seluruh pengikatan turunan berupa APHT, SKMHT, maupun dokumen turunan lainnya sepanjang terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Tergugat I ( PT. HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA ) , Tergugat IV ( Drs . H . HARIS SUNARTO HASAN,S.H. – Pimpinan / Ketua Pengurus YAYASAN KESEJAHTERAAN KARYAWAN - KSO PT. MULIA GARAM MANDIRI ) , Tergugat V ( PT. PROPNEX / PROP NEX SURABAYA ) , dan Tergugat VI ( PT. PERMATA INDAH GRIYAKU ) secara tanggung renteng mengembalikan seluruh pembayaran yang telah diterima dari Para Penggugat; antara lain:
a) Uang Tanda Jadi Rp. 10.000.000,00;-------------------------------------------------
b) Tambahan Uang Muka Rp. 21.500.000,00;-----------------------------------------
c) Sirtu dan biaya urug Rp. 2.800.000,00;----------------------------------------------
d) Dana tambahan pembangunan Rp. 32.350.000,00;------------------------------
e) Sewa rumah Rp. 30.000.000,00;-------------------------------------------------------
f) Kompensasi keterlambatan Rp. 42.600.000,00.-----------------------------------
TOTAL KERUGIAN YANG TELAH DIBAYARKAN : Rp. 139.250.000. ---------------
( Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) ---------
13. Menghukum Tergugat II ( PT. BANK MANDIRI (PERSERO ) Tbk cq. Consumer Loan Area Surabaya, selaku Pihak Bank Pemberi Jaminan Kredit dan telah dibayar cicilannya terhitung sejak Bulan Februari 2024 sampai pada bulan April 2026 Sebesar Rp. 128.976.921 ( Seratus Dua Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Sembilan Dua Puluh Satu Rupiah ) , dan Pembayaran Biaya Administrasi Kredit , Provisi , Asuransi Jiwa dan asuransi Kebakaran sebesar Rp. 37.251.748, - ( Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah ) Kepada Para Penggugat --------------------------------------------------------------------------------------------
TOTAL KERUGIAN YANG TELAH DIBAYARKAN : Rp. 166.228.669. ---------------
( Seratus Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah ) -------------------------------------------------------
14. Menghukum Tergugat I ( PT.HAMPARAN PERMADANI NUSANTARA ) membayar kompensasi keterlambatan Rp. 100.000,00 per hari sejak 01 Maret 2025 sampai putusan berkekuatan hukum tetap; -------------------------------------------
15. Menghukum Tergugat II ( PT.BANK MANDIRI ) menghentikan seluruh penagihan, autodebit, bunga, penalti, dan kewajiban pembayaran KPR; ------------
16. Menghukum Tergugat II ( PT. BANK MANDIRI ) memulihkan nama baik, kolektibilitas, dan status SLIK Para Penggugat; --------------------------------------------
17. Menghukum Para Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun yang merugikan Para Penggugat; --------------------------------------------------------------
18. Menghukum Turut Tergugat I ( OTORITAS JASA KEUANGAN / OJK ) tunduk dan patuh terhadap putusan; --------------------------------------------------------------------
19. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad); -------------------
20. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara. -------------------------
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
