Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2026/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. 1.RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN
2.RAMA SURYA SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-931/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN[Penahanan]
2RAMA SURYA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

            Bahwa Terdakwa I RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Peterongan Rt 014 /Rw 05 Ds. Masangankulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

      Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB Terdakwa I RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN dan Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA sedang di warung kopi di daerah Rungkut Kota Surabaya. Pada saat itu Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA mengajak Terdakwa I RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN untuk mengambil sepeda motor milik orang lain. Setelah itu Terdakwa I RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN dan Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berboncengan berdua keliling-keliling untuk mencari sasaran sepeda motor, dengan membawa peralatan berupa 1 (satu) buah obeng warna hitam, 1 (satu) buah obeng warna hitam modifikasi, 1 (satu) buah obeng L, 1 (satu) buah kunci L, 3 (tiga) buah anak kunci T, dan 1 (satu) buah ungkal batu.

      Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira jam 00.30 wib saat Para Terdakwa berada di wilayah Ds. Masangankulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat tipe : H1B02N41L1 AT, No.Pol : W-5365-NHH warna Hitam tahun 2025 noka. MH1JME112SK826637, nosin. JME1M1825274 milik Saksi WAHYU WIDODO dalam kondisi terkunci setir yang terparkir di halaman/teras rumah Saksi Wahyu Widodo.

      Bahwa terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA kemudian masuk ke dalam halamn rumah saksi Wahyu Widodo yang dalam keadaan tidak terkunci lalu membuka kunci setir motor tersebut menggunakan kunci T.

      Setelah berhasil mengambil sepeda motor milik saksi Wahyu Widodo, Para Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Wahyu Widodo tersebut menuju ke Parkiran di daerah Taman Sidoarjo.

      Bahwa para terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Wahyu Widodo tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Wahyu Widodo selaku pemilik, dan para terdakwa berencana untuk menjual sepeda motor tersebut ke daerah Suramadu.

      Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Saksi Wahyu Widodo mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000.- ( dua puluh satu juta rupiah ) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.

       Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf e dan g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana;

DAN

            KEDUA

            Bahwa Terdakwa I RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA pada hari Jum’at tanggal 26 desember 2025 sekitar pukul 02.30 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dsn. Tundungan Rt. 04 Rw. 02 Ds. Sidomojo Kec. Krian Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, dan niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaanya tidak selesai,tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri, perbuatan Para Terdakwa tersebut, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------

          Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2026 sekira jam 00.30 wib setelah Para Terdakwa mengambil sepeda motor Honda Beat tipe : H1B02N41L1 AT, No.Pol : W-5365-NHH warna Hitam tahun 2025 noka. MH1JME112SK826637, nosin. JME1M1825274 milik Saksi WAHYU WIDODO di wilayah Ds. Masangankulon Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo para terdakwa  menuju ke Parkiran di daerah Taman - Sidoarjo untuk mermarkir sepeda motor yang Para Terdakwa kendarai untuk menuju ke rumah Saksi Wahyu Widodo.

          Bahwa setelah memarkir sepeda motor yang dipakai sebelumnya, Para Terdakwa berboncengan menuju ke Ds. Sidomojo Kec. Krian Kab. Sidoarjo mengendarai sepeda motor milik Saksi Wahyu Widodo berkeliling lagi mencari sasaran sepeda motor yang akan diambil.

          Bahwa saat para Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Beat Type H1B02N42L0 AT No. Pol : W-2950-NCB, Tahun 2021, Warna Biru. No. Ka : MH1JM9112MK863293, No. Sin : JM91E1862242, milik Saksi Tri Noercahyadi terparkir di halaman rumah dengan pagar yang tidak digembok, Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA turun untuk mengambil sepeda motor Honda Beat milik Saksi Noercahyadi tersebut sedangkan Terdakwa I RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN bertugas menunggu dari kejauhan.

          Bahwa pada saat Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA baru membuka pagar rumah Saksi Tri Noercahyadi, tiba-tiba Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA didatangi 2 (dua) orang warga , salah satunya yaitu Saksi Nardi. Saksi Nardi dan temannya lalu menanyakan kepada Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA tujuan membuka pagar rumah Saksi Tri Noercahyadi, namun karena terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA merasa panik dan takut ketahuan maka Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA berusaha untuk melarikan diri namun tiba-tiba datang puluhan warga lain langsung mengamankan I RACHMAD RAMADHONI KUSTIAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II RAMA SURYA SAPUTRA kemudian para terdakwa dibawa ke Polsek Krian guna proses lebih lanjut;

          Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf e dan g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 17 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya