Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2025/PN Sda PT. Suri Tani Pemuka H. Ahmad Su'udi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Suri Tani Pemuka
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAHAR ILMAWAN MUHAMMAD, S. H., M. H.PT. Suri Tani Pemuka
2EMILIA FAZRIN, SH.PT. Suri Tani Pemuka
3CANDRA ADI SETIAWAN, SH.PT. Suri Tani Pemuka
Tergugat
NoNama
1H. Ahmad Su'udi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
3. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai tunggakan utang kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 24.110.200,- (dua puluh empat juta seratus sepuluh ribu dua ratus rupiah); 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan utangnya kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 24.110.200,- (dua puluh empat juta seratus sepuluh ribu dua ratus rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) setiap bulannya, terhitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember sampai jumlah utangnya dibayarkan lunas kepada Para Tergugat secara tunai dan sekaligus ;
6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
A t a u,
 
Setidak-tidaknya dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak