Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2026/PN Sda DAPOT MANURUNG, SH. ANDREW SUGARA Alias ANDRO Bin SUGAIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1797/M.5.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAPOT MANURUNG, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREW SUGARA Alias ANDRO Bin SUGAIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

          Bahwa terdakwa ANDREW SUGARA Alias ANDRO Bin SUGAIB bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI Bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) dan saksi AINUR ROZI Alias KLENTO Bin GIRI MUJIONO (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dalam ruang pemeriksaan layanan kunjungan Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Andrew Sugara alias Andro Bin Sugaib yang sedang menjalani hukuman pidana atas perbuatan terdkwa melaukan tindak pidana Narkotika dengan hukuman badan selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara di Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan berada satu kamar dengan saksi AINUR ROZI Alias KLENTO Bin GIRI MUJIONO (berkas terpisah) kemudian mempunyai niat serta bermufakat jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan maksud mencari dan memperoleh keuntungan bagi diri terdakwa
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib saat terdakwa dikamar  10 Blok A wing 3 Lapas kelas I Surabaya saat itu terdakwa bilang ke teman sesama napi (satu kamar) bernama KLENTO “ TO, carikan/belikan sabu 14 gram yang bisa dibayar belakangan” lalu Sdr. KLENTO bilang “ iya terdakwa carikan ke temanku nanti terdakwa kabari” kemudian terdakwa melihat Sdr. KLENTO menghubungi temannya menggunakan HP Samsung type M12 warna biru Nomor WA 082230446418 namun terdakwa tidak kenal siapa temannya tersebut untuk memesan sabu yang kemudian Sdr. KLENTO bilang kepada terdakwa bahwa harga per gramnya Rp.1.000.000,- dan terdakwa setuju lalu terdakwa meminta/memesan ke Sdr. KLENTO agar sabunya disimpan di Sandal dan Sdr. KLENTO bilang “iya”
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal  23 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wib Sdr. KLENTO bilang kepada terdakwa “ ini barang sudah siap didalam sandal, ada orang yang bisa ambil ta di Mojokerto lalu terdakwa bilang “ terdakwa hubunguni temanku dulu”  selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. DOMPES juga dengan menggunakan HP Samsung type M12 warna biru Nomor WA 082230446418 ( 1 HP di gunakan bersama ) yangmana saat itu terdakwa bilang ke Sdr. DOMPES “ PES kamu bisa ta, bezuk aku tapi nanti sambil membawa sandal yang ada sabunya, packingnnya sudah jadi” lalu Sdr. DOMPES bilang “ aku ga bisa mas, terdakwa carikan orang saja”  lalu terdakwa bilang “ iya ga apa -apa kalau ada orang yang mau bezuk terdakwa bawa sandal isi sabu” hingga kemudian Sdr. DOMPES memberitahu terdakwa bahwa ada orang yang mau bezuk terdakwa sambil membawa sandal isi sabu untuk diserahkan kepada terdakwa yaitu teman terdakwa yang bernama RONI lalu Sdr. DOMPES memberikan kontak WA Sdr. RIZAL AL CHORONI alias RONI kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. RONI dan bilang “ RON bisa bezuk aku ta hari Senin tapi kamu sudah diberitahu DOMPES kan bawa sandal isi sabu untuk diserahkan kepada terdakwa” lalu Sdr. RONI “ iya terdakwa sudah tahu” lalu terdakwa menyuruh Sr. RONI untuk mengambil sandal berisi sabu di Mojokerto namun ternyata Sdr. RONI tidak bisa karena hujan  lalu terdakwa bilang ke Sdr. KLENTO bahwa temanku tidak bisa ambil di Mojokerto yang kemudian Sdr. KLENTO bilang kepada terdakwa “ Yo wis hari Senin aja temanmu suruh ambil sandal isi sabu di depan Lapas” lalu terdakwa bilang “iya”  lalu terdakwa menghubungi Sdr. RONI dan bilang “ RON hari Senin pagi saja nanti ada yang hubungi kamu buang ambil sandal isi sabu di depan Lapas” lalu Sdr. RONI bilang “ iya mas” selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. RONI dan bilang “ RONI sudah bangun ta” lalu Sdr. RONI bilang “ sudah mas” lalu terdakwa bilang “ bisa berangkat sekarang ta” lalu Sdr. RONI bilang “ iya bisa mas”  lalu terdakwa bilang “ terdakwa transfer uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke kamu buat beli makanan dan camilan untuk terdakwa dan juga untuk transportmu sekalian upahmu juga, aku minta nomor rekeningmu” lalu Sdr. RONI memberikan nomor rekening Bank BNI miliknya kepada terdakwa lalu terdakwa transfer uang Rp. 1.000.000,- melalui aplikasi Dana atas nama teman terdakwa bernama AMBON dan setelah transfer terdakwa menghubungi RONI dan bilang “ uangnya sudah terdakwa transfer RON” lalu Sdr.RONI bilang “ iya mas, ini mau berangkat” hingga kemudian Sdr. RONI menghubungi terdakwa dan bilang “ saksi sudah di Indomaret dekat Lapas mas beli camilan untuk sampean” lalu terdakwa bilang “ nanti ada yang hubungi kamu untuk ambil sandal isi sabu” lalu Sdr. RONI bilang “ iya mas” kemudian terdakwa memberikan nomor WA Sdr. RONI ke Sdr. KLENTO lalu Sdr. KLENTO menghubungi temannya yang tidak terdakwa kenal untuk memberikan nomor WA Sdr. RONI hingga kemudian Sdr. RONI menghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa sandal isi sabu sudah diterima oleh Sdr. RONI lalu terdakwa menyuruh Sdr. RONI untuk daftar kunjungan untuk mengunjungi terdakwa dan terdakwa menunggu di kamar terdakwa untuk menunggu panggilan kunjungan yang kemudian terdakwa ada panggilan kunjungan lalu terdakwa pergi ke tempat kunjungan dan sesampainya di tempat kunjungan lalu terdakwa di bawa petugas Lapas ke ruang KPLP dan sesampainya di runag KPLP ternyata terdakwa melihat Sdr. RONI diamankan petugas Lapas karena kedapatan membawa sabu yang disembunyikan disandal lalu terdakwa diintrogasi oleh petugas Lapas “ apa benar orang ini yang mengunjungi kamu (petugas memperlihatkan Sdr. RONI kepada terdakwa” lalu terdakwa bilang “iya pak” lalu petugas Lapas tanya kepada terdakwa “ apakah benar barang bawaan ini yang akan diserahkan kepada kamu (petugas Lapas memperlihatkan sepasang sandal slop warna hitam yang masing-masing berisi 1 plastik isi sabu sehingga terdapat 2 plastik isi sabu dan terdakwa bilang “ benar pak” selanjutnya terdakwa di serahkan ke petugas Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo yang kemudian saat terdakwa diintrogasi, terdakwa mengaku ke petugas polisi bahwa terdakwa memesan sabu sebanyak 14 gram dari teman sesama Napi (satu kamar) bernama KLENTO.
  • Bahwa terdakwa ANDREW SUGARA Alias ANDRO Bin SUGAIB tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11212/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. Pangkat Komisaris Polisi Nrp 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 92020451, Jabatan Ps Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 3. FILANTARI CAHYANI, S.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik. telah melakukan Pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :
  • 34019/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,242 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,224 gram.
  • 34020/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,541 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,514 gram.

          Perbuatan ia terdakwa ANDREW SUGARA Alias ANDRO Bin SUGAIB bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI Bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) dan saksi AINUR ROZI Alias KLENTO Bin GIRI MUJIONO (berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA :

          Bahwa terdakwa ANDREW SUGARA Alias ANDRO Bin SUGAIB bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI Bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) dan saksi AINUR ROZI Alias KLENTO Bin GIRI MUJIONO (berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2025, bertempat di dalam ruang pemeriksaan layanan kunjungan Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara in, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa Andrew Sugara alias Andro Bin Sugaib yang sedang menjalani hukuman pidana atas perbuatan terdkwa melaukan tindak pidana Narkotika dengan hukuman badan selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan penjara di Rutan Klas 1 Surabaya di Jalan Pemasyarakatan 1 Dusun Macan Mati Desa Kebonagung Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo dan berada satu kamar dengan saksi AINUR ROZI Alias KLENTO Bin GIRI MUJIONO (berkas terpisah) kemudian mempunyai niat serta bermufakat jahat untuk melakukan tidak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan maksud mencari dan memperoleh keuntungan bagi diri terdakwa
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wib saat terdakwa dikamar  10 Blok A wing 3 Lapas kelas I Surabaya saat itu terdakwa bilang ke teman sesama napi (satu kamar) bernama KLENTO “ TO, carikan/belikan sabu 14 gram yang bisa dibayar belakangan” lalu Sdr. KLENTO bilang “ iya terdakwa carikan ke temanku nanti terdakwa kabari” kemudian terdakwa melihat Sdr. KLENTO menghubungi temannya menggunakan HP Samsung type M12 warna biru Nomor WA 082230446418 namun terdakwa tidak kenal siapa temannya tersebut untuk memesan sabu yang kemudian Sdr. KLENTO bilang kepada terdakwa bahwa harga per gramnya Rp.1.000.000,- dan terdakwa setuju lalu terdakwa meminta/memesan ke Sdr. KLENTO agar sabunya disimpan di Sandal dan Sdr. KLENTO bilang “iya”
  • Bahwa kemudian selanjutnya pada hari Minggu tanggal  23 November 2025 sekitar pukul 19.30 Wib Sdr. KLENTO bilang kepada terdakwa “ ini barang sudah siap didalam sandal, ada orang yang bisa ambil ta di Mojokerto lalu terdakwa bilang “ terdakwa hubunguni temanku dulu”  selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. DOMPES juga dengan menggunakan HP Samsung type M12 warna biru Nomor WA 082230446418 ( 1 HP di gunakan bersama ) yangmana saat itu terdakwa bilang ke Sdr. DOMPES “ PES kamu bisa ta, bezuk aku tapi nanti sambil membawa sandal yang ada sabunya, packingnnya sudah jadi” lalu Sdr. DOMPES bilang “ aku ga bisa mas, terdakwa carikan orang saja”  lalu terdakwa bilang “ iya ga apa -apa kalau ada orang yang mau bezuk terdakwa bawa sandal isi sabu” hingga kemudian Sdr. DOMPES memberitahu terdakwa bahwa ada orang yang mau bezuk terdakwa sambil membawa sandal isi sabu untuk diserahkan kepada terdakwa yaitu teman terdakwa yang bernama RONI lalu Sdr. DOMPES memberikan kontak WA Sdr. RIZAL AL CHORONI alias RONI kepada terdakwa selanjutnya terdakwa menghubungi Sdr. RONI dan bilang “ RON bisa bezuk aku ta hari Senin tapi kamu sudah diberitahu DOMPES kan bawa sandal isi sabu untuk diserahkan kepada terdakwa” lalu Sdr. RONI “ iya terdakwa sudah tahu” lalu terdakwa menyuruh Sr. RONI untuk mengambil sandal berisi sabu di Mojokerto namun ternyata Sdr. RONI tidak bisa karena hujan  lalu terdakwa bilang ke Sdr. KLENTO bahwa temanku tidak bisa ambil di Mojokerto yang kemudian Sdr. KLENTO bilang kepada terdakwa “ Yo wis hari Senin aja temanmu suruh ambil sandal isi sabu di depan Lapas” lalu terdakwa bilang “iya”  lalu terdakwa menghubungi Sdr. RONI dan bilang “ RON hari Senin pagi saja nanti ada yang hubungi kamu buang ambil sandal isi sabu di depan Lapas” lalu Sdr. RONI bilang “ iya mas” selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 06.30 Wib terdakwa menghubungi Sdr. RONI dan bilang “ RONI sudah bangun ta” lalu Sdr. RONI bilang “ sudah mas” lalu terdakwa bilang “ bisa berangkat sekarang ta” lalu Sdr. RONI bilang “ iya bisa mas”  lalu terdakwa bilang “ terdakwa transfer uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke kamu buat beli makanan dan camilan untuk terdakwa dan juga untuk transportmu sekalian upahmu juga, aku minta nomor rekeningmu” lalu Sdr. RONI memberikan nomor rekening Bank BNI miliknya kepada terdakwa lalu terdakwa transfer uang Rp. 1.000.000,- melalui aplikasi Dana atas nama teman terdakwa bernama AMBON dan setelah transfer terdakwa menghubungi RONI dan bilang “ uangnya sudah terdakwa transfer RON” lalu Sdr.RONI bilang “ iya mas, ini mau berangkat” hingga kemudian Sdr. RONI menghubungi terdakwa dan bilang “ terdakwa sudah di Indomaret dekat Lapas mas beli camilan untuk sampean” lalu terdakwa bilang “ nanti ada yang hubungi kamu untuk ambil sandal isi sabu” lalu Sdr. RONI bilang “ iya mas” kemudian terdakwa memberikan nomor WA Sdr. RONI ke Sdr. KLENTO lalu Sdr. KLENTO menghubungi temannya yang tidak terdakwa kenal untuk memberikan nomor WA Sdr. RONI hingga kemudian Sdr. RONI menghubungi terdakwa dan memberitahu bahwa sandal isi sabu sudah diterima oleh Sdr. RONI lalu terdakwa menyuruh Sdr. RONI untuk daftar kunjungan untuk mengunjungi terdakwa dan terdakwa menunggu di kamar terdakwa untuk menunggu panggilan kunjungan yang kemudian terdakwa ada panggilan kunjungan lalu terdakwa pergi ke tempat kunjungan dan sesampainya di tempat kunjungan lalu terdakwa di bawa petugas Lapas ke ruang KPLP dan sesampainya di runag KPLP ternyata terdakwa melihat Sdr. RONI diamankan petugas Lapas karena kedapatan membawa sabu yang disembunyikan disandal lalu terdakwa diintrogasi oleh petugas Lapas “ apa benar orang ini yang mengunjungi kamu (petugas memperlihatkan Sdr. RONI kepada terdakwa” lalu terdakwa bilang “iya pak” lalu petugas Lapas tanya kepada terdakwa “ apakah benar barang bawaan ini yang akan diserahkan kepada kamu (petugas Lapas memperlihatkan sepasang sandal slop warna hitam yang masing-masing berisi 1 plastik isi sabu sehingga terdapat 2 plastik isi sabu dan terdakwa bilang “ benar pak” selanjutnya terdakwa di serahkan ke petugas Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo yang kemudian saat terdakwa diintrogasi, terdakwa mengaku ke petugas polisi bahwa terdakwa memesan sabu sebanyak 14 gram dari teman sesama Napi (satu kamar) bernama KLENTO.
  • Bahwa terdakwa ANDREW SUGARA Alias ANDRO Bin SUGAIB tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 11212/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025 yang dibuat oleh 1. HANDI PURWANTO, S.T. Pangkat Komisaris Polisi Nrp 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik. 2. BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Pangkat Ajun Komisaris Polisi Nrp. 92020451, Jabatan Ps Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan 3. FILANTARI CAHYANI, S.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004, Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba Forensik. telah melakukan Pemeriksaan barang bukti dengan kesimpulan Barang Bukti Nomor :
  • 34019/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,242 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,224 gram.
  • 34020/2025/NNF.- berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 6,541 gram, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dikembalikan dengan berat netto + 6,514 gram.

          Perbuatan ia terdakwa ANDREW SUGARA Alias ANDRO Bin SUGAIB bersama-sama dengan saksi RIZAL AL CHORONI alias RONI Bin MUHAMMAD BISRI (berkas terpisah) dan saksi AINUR ROZI Alias KLENTO Bin GIRI MUJIONO (berkas terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 168 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya