Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
281/Pdt.G/2025/PN Sda ISBANDI SETIABUDI 1.SUWANTOKO
2.SURASMI
3.DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH. M.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 281/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISBANDI SETIABUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Syafii, SHISBANDI SETIABUDI
Tergugat
NoNama
1SUWANTOKO
2SURASMI
3DYAH NUSWANTARI EKAPSARI, SH. M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ..........................................
 
2. Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang telah membangun bangunan di atas tanah milik Tergugat I dan Tergugat II atau disebut dalam gugatan a quo sebagai obyek sengketa ;............................................................................................................
 
3. Menyatakan batal demi hukum ( nietig ) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Sewa Menyewa No. 126 tanggal 03 Juni 2014 ;.......
 
4. Menyatakan batal demi hukum ( nietig ) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan tertanggal 27 Maret 2018 yang menyebutkan surat Notaris No.126 tanggal 3 Juni 2014;..............................................................................
 
5. Menyatakan  Tergugat I dan Tergugat II tidak berhak atas bangunan yang dibangun oleh  Penggugat berupa Restoran Depot Mie 55 ;.........................................................
 
6.    Menghukum  Tergugat I  dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti   
kerugian materiil maupun immaterial yang total keseluruhan sebesar Rp. 1.760.000.000,- ( satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah ) yang akan diserahkan oleh Para Tergugat selambat- lambatnya 7 ( tujuh ) hari, terhitung sejak diucapkannya putusan perkara aquo ;...........................................................................
 
 
7.   Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorr sekalipun ada permohonan verzet, banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;. 
 
8.   Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;....................................
 
S U B S I D A I R  :
 
Mohon diberikan putusan yang baik dan seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak