| Petitum |
DALAM PROVISI:
1. Mengabulkan Tuntutan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo beserta Juru Sita untuk MENANGGUHKAN DAN MENUNDA pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap objek rumah tinggal terletak di Perumahan Taman Pondok Jati Blok C-4a Kel. Geluran Kec. Taman Kabupaten Sidoarjo sehubungan dengan Perkara Eksekusi Nomor: 28/Eks.RI/2026/PN.Sda sampai perkara Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang Benar dan Beritikad Baik (Goed Opposant)
3. Menyatakan Terlawan I (Muhammad Agus Sholeh) dan Terlawan II (Yulianti Safitri) telah terbukti secara hukum melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pelawan;
4. Menyatakan secara hukum bahwa Pelawan (H Suhariadi) adalah Pemilik Sah yang asli atas objek tanah dan bangunan terletak di Perumahan Taman Pondok Jati Blok C-4a Kel.Geluran Kec. Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor: 1796 dengan luasan dan batas-batas yang disebutkan dalam Posita Gugatan Perlawanan ini;
5. Menyatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) atas objek sengketa Perumahan Taman Pondok Jati Blok C-4 Kel.Geluran Kec.Taman Kabupaten Sidoarjo yang dibuat di hadapan Turut Terlawan V Notaris/PPAT Joa’o Freitas Belo, S.H., M.Kn. adalah Batal Demi Hukum. Cacat Hukum, dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
6. Menyatakan bahwa pembebanan Hak Tanggungan oleh Terlawan II kepada Turut Terlawan I (Bank BNI) serta risalah lelang eksekusi yang diterbitkan oleh Turut Terlawan
III (KPKNL Sidoarjo) yang memenangkan Turut Terlawan II (Pemenang Lelang) adalah Cacat Prosedur, Tidak Sah, dan Batal Demi Hukum;
7. Memerintahkan kepada Turut Terlawan IV (BPN Sidoarjo) untuk mencoret nama Terlawan II (Yulianti Safitri) maupun nama Turut Terlawan II (Pemenang Lelang), atau nama siapapun yang memperoleh hak dari lelang yang tidak sah tersebut, dari Sertifikat Hak Milik (SHM) objek sengketa, serta memerintahkan untuk mengembalikan status kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) objek sengketa atas nama Pelawan (H SUHARIADI) seperti semula;
8. Menghukum Terlawan I and Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Pelawan sebesar Rp2.300.000.000, - (Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah) atas dana pencairan yang mereka nikmati secara melanggar hukum;
9. Menghukum Turut Terlawan I, Turut Terlawan II, Turut Terlawan III, Turut Terlawan IV, dan Turut Terlawan V untuk tunduk, patuh, dan taat terhadap putusan perkara ini;
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|