Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2025/PN Sda ANDIK SUSANTO, S.H. AGUNG MULIYANTO BIN ALM BUDIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-556/M.5.19/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDIK SUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG MULIYANTO BIN ALM BUDIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa AGUNG MULIYANTO BIN ALM BUDIMAN, pada hari Minggu tanggal 04 November 2024 Sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Kedungboto Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang - Undang Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa AGUNG MULIYANTO BIN ALM BUDIMAN, pada hari Minggu tanggal 04 November 2024 Sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Kedungboto Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia terdakwa AGUNG MULIYANTO BIN ALM BUDIMAN, pada hari Minggu tanggal 04 November 2024 Sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2024 bertempat di Desa Kedungboto Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar ketentuan pasal 303, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya