Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
514/Pdt.P/2026/PN Sda M. KHOIRUL MURTADLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 514/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. KHOIRUL MURTADLO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menetapkan memberi ijin nama Pemohon yang semula dari nama MOHAMMAD NURUL MURTADLO berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6139/1993 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Sidoarjo tertanggal 27 Agustus 1993, diubah menjadi menjadi MUHAMMAD KHOIRUL MURTADLO sesuai dengan Ijazah Madrasah Aliyah Nomor: MA.304/10.1/PP.01.1/213/2011 yang dikeluarkan oleh Madrasah Aliyah Ummul Quro Al-Islami tertanggal 16 Mei 2011.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk diregistrasi ulang.
4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak