Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2025/PN Sda 1.HUSNI BAHADIQ
2.CHODIJAH BAHADIQ
3.ELYA BAHADIQ
3.MAHRUF
4.SALHA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 03 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSNI BAHADIQ
2CHODIJAH BAHADIQ
3ELYA BAHADIQ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arlisah Sri Utami, S.H.,M.H.HUSNI BAHADIQ
2Arlisah Sri Utami, S.H.,M.H.CHODIJAH BAHADIQ
3Arlisah Sri Utami, S.H.,M.H.ELYA BAHADIQ
4OKTAVINA ADHANI, S.H., M.Kn.HUSNI BAHADIQ
5OKTAVINA ADHANI, S.H., M.Kn.CHODIJAH BAHADIQ
6OKTAVINA ADHANI, S.H., M.Kn.ELYA BAHADIQ
7EVA AYU AMELIA, S.H., M.H.HUSNI BAHADIQ
8EVA AYU AMELIA, S.H., M.H.CHODIJAH BAHADIQ
9EVA AYU AMELIA, S.H., M.H.ELYA BAHADIQ
Tergugat
NoNama
1MAHRUF
2SALHA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kota Sidoarjo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI
 
3. Menyatakan Jual-beli yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II dengan persetujuan dan Kuasa Lisan dari Hadji Marijam yang dilakukan secara bersama-sama dengan AGIL BAHADIQ (Bapak Kandung Para Penggugat ) dengan kwitansi tanda terima pembayaran pembelian terhadap suatu pekarangan  yang terletak di jl. Jalan bandar V RT:4 RW:3 Desa Sepanjang Kecamatan taman Kabupaten Sidoarjo pada tanggal : 1 Mei 1981 dengan batas batas tanah sebagai berikut :
Batas Sebelah barat      :  Rumah bapak Aqil 
    Batas Sebelah Selatan   : Jalan Bandar Gang IV
Batas Sebelah Utara     :  Jalan Bandar Gang V 
Batas SebelahTimur      :  Rumah Kos-kosan Pak Ali
            adalah sah menurut hukum;
 
4. Menyatakan Sah menurut hukum kwitansi pembayaran Rp. 1500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) Jual-beli Suatu pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 22 atas nama HADJI MARIJAM yang beralamat di jl.Jalan bandar V RT:4 RW:3 Desa Sepanjang Kecamatan taman Kabupaten Sidoarjo,  jual beli antara Orang Tua Para Penggugat (AQIL BAHADIQ) dengan Para Tergugat; 
   5.  Mengijinkan Para Penggugat  untuk melakukan balik nama pada Sertifikat Hak Milik  No: 22  dengan dengan Luas 330 M2 atas nama  HADJI MARIJAM menjadi nama PARA PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan dan mengijinkan Turut Tergugat untuk memproses balik nama pada Sertifikat Hak Milik  No: 22  dengan dengan Luas 330 M2 atas nama  HADJI MARIJAM menjadi nama PARA PENGGUGAT;
  7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
    8. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak