INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
112/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.HUSNI BAHADIQ 2.CHODIJAH BAHADIQ 3.ELYA BAHADIQ |
3.MAHRUF 4.SALHA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 112/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan WANPRESTASI
3. Menyatakan Jual-beli yang terjadi antara Tergugat I dan Tergugat II dengan persetujuan dan Kuasa Lisan dari Hadji Marijam yang dilakukan secara bersama-sama dengan AGIL BAHADIQ (Bapak Kandung Para Penggugat ) dengan kwitansi tanda terima pembayaran pembelian terhadap suatu pekarangan yang terletak di jl. Jalan bandar V RT:4 RW:3 Desa Sepanjang Kecamatan taman Kabupaten Sidoarjo pada tanggal : 1 Mei 1981 dengan batas batas tanah sebagai berikut :
Batas Sebelah barat : Rumah bapak Aqil
Batas Sebelah Selatan : Jalan Bandar Gang IV
Batas Sebelah Utara : Jalan Bandar Gang V
Batas SebelahTimur : Rumah Kos-kosan Pak Ali
adalah sah menurut hukum;
4. Menyatakan Sah menurut hukum kwitansi pembayaran Rp. 1500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) Jual-beli Suatu pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah beserta Sertifikat Hak Milik No: 22 atas nama HADJI MARIJAM yang beralamat di jl.Jalan bandar V RT:4 RW:3 Desa Sepanjang Kecamatan taman Kabupaten Sidoarjo, jual beli antara Orang Tua Para Penggugat (AQIL BAHADIQ) dengan Para Tergugat;
5. Mengijinkan Para Penggugat untuk melakukan balik nama pada Sertifikat Hak Milik No: 22 dengan dengan Luas 330 M2 atas nama HADJI MARIJAM menjadi nama PARA PENGGUGAT;
6. Memerintahkan dan mengijinkan Turut Tergugat untuk memproses balik nama pada Sertifikat Hak Milik No: 22 dengan dengan Luas 330 M2 atas nama HADJI MARIJAM menjadi nama PARA PENGGUGAT;
7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
8. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana (ex aquo et bono); |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |