Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.Sus/2026/PN Sda ADIA PRATISTIA, SH BAMBANG BUDI SANTOSA Bin PAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 426/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4321/M.5.19/Eku.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADIA PRATISTIA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG BUDI SANTOSA Bin PAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa ia terdakwa BAMBANG BUDI SANTOSA Bin PAIMAN pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan April 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Magersari I No. 26 RT 002 RW 001 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidorjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan perindustriannya diberikan penugasan Pemerintah, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat sekira tahun 2023, terdakwa bekerja sebagai pengatur lalu lintas di Jalan Mayjend Sungkono depan Pom Bensin dan sekaligus bekerja menampung bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite untuk dijual kembali kepada toko-toko madura yang menjual bahan bakar Pertalite eceran tanpa memiliki izin dari Pemerintah.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 bertempat di “Toko Sumber Rezeki” yang beralamat di Jalan Ksatrian No. 32 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, terdakwa menjual bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite kepada saksi RAZAK sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter senilai Rp. 257.500 (dua ratus lima tujuh lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa secara rutin dalam kurun waktu satu minggu sekali menjual bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 1 (satu) jerigen ukuran 25 (dua puluh lima) liter kepada saksi RAZAK.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Magersari I No. 26 RT 002 RW 001 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, terdakwa berangkat dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor Suzuki Thunder warna putih dengan nopol W-3253-KQ yang telah terdakwa modifikasi tangkinya menuju ke SPBU Mayjend Sungkono Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo untuk membeli bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dengan harga perliternya senilai Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Selanjutnya sesampai di SPBU tersebut, terdakwa langsung melakukan pengisian sebanyak 10 Liter senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian  terdakwa pergi menuju ke SPBU Jenggolo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pengisian kedua sebanyak 8 Liter senilai Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), lalu terdakwa pergi menuju SPBU JL Diponegoro depan Ramayan Kabupaten Sidoarjo pengisian ketiga sebanyak 7 Liter senilai Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga total terisi penuh sebanyak 25 Liter. Selanjutnya terdakwa kembali kerumah terdakwa dan memindahkan ke jerigen yang telah terdakwa siapkan untuk menampung pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite tersebut, kemudian terdakwa berangkat ke SPBU-SPBU tersebut diatas untuk kembali melakukan pembelian bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dan dalam waktu 2 (dua) jam terdakwa berhasil mendapatkan 250 liter bahan bakar bersubsidi dengan jenis Pertalite yang selanjutnya terdakwa jual kembali.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Magersari I No. 26 RT 002 RW 001 Desa Magersari Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, saksi WALTER INMAS SITUMORANG, saksi ALBERT TITA ELISISMANTO, S.H dan saksi R. IFANTRI FIRDAUS (ketiga saksi merupakan anggota Kepolisian Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo) melakukan pengamanan kepada terdakwa yang saat itu sedang mengetap atau mengeluarkan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dari kendaraan Sepeda Motor Thunder yang telah terdakwa modifikasi untuk dipindahkan ke jerigen ukuran 25 liter. Selanjutnya ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder Nopol W 3519 PC warna Biru dengan modifikasi tangki
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder Nopol W 3253 KQ warna Putih dengan modifikasi tangki
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Thunder Nopol W 4597 VW warna Hitam dengan modifikasi tangki
  • 2 (dua) buah timba warna putih
  • 1 (satu) buah corong berwarna orange
  • 1 (satu) buah corong berwarna merah
  • 29 (dua puluh sembilan) Jerigen ukuran 25 liter berwarna biru yang didalamnya berisi bahan bakar motor jenis Pertalite
  • 11 (sebelas) Galon Le Mineral ukuran 15 Liter yang berisi bahan bakar motor jenis Pertalite

Selanjutnya berdasarkan keterangan terdakwa atas penyimpanan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dirumah terdakwa dengan tujuan dijual kembali kepada beberapa toko madura di Wilayah Sidoarjo dan terdakwa telah memperoleh senilai Rp. 7.500 (tujuh ribu lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per-jerigen atau per-25 liter (dua puluh lima liter).

  • Bahwa berdasarkan Ahli INDARTI ARIAPRIYANTI, S.H dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menerangkan penyaluran Bahan Bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah kepada Konsumen yaitu Badan Usaha yang telah ditunjuk oleh Badan Pengatur untuk melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu melakukan proses penyediaan BBM yang dapat dilakukan dengan memproduksi BBM melalui fasilitas pengolahan (kilang) yang dimiliki atau dikuasainya (sewa) atau dapat juga memyediakan BBM melalui impor. BBM tersebut selanjutnya disimpan dalam fasilitas penyimpanan (Terminal BBM/Depot) yang dimiliki atau dikuasai. Dari fasilitas penyimpanan tersebut selanjutnya diangkut ke wilayah yang ditugaskan dengan menggunakan fasilitas pengangkutan (truk tangki/kapal/kereta/pipa) yang dimiliki atau dikuasai untuk selanjutnya didistribusikan kepada Konsumen Pengguna melalui fasilitas Niaga (penyalur) yang dimiliki atau dikuasai. Titik serah Jenis BBM Tertentu antara lain Terminal BBM/Depot atau penyalur, dimana untuk konsumen pengguna dengan volume kebutuhan BBM skala besar dapat langsung ke Terminal BBM/Depot sedangkan untuk konsumen pengguna dengan volume kebutuhan skala kecil dapat memperoleh BBM di penyalur yang telah terintegrasi dengan Badan Usaha pelaksana penugasan melalui suatu perjanjian Kerjasama. Kemudian yang dapat melakukan Kegiatan Usaha Hilir Migas adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta. Sehingga untuk melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan kegiatan usaha niaga dan memiliki Izin Usaha dari pemerintah sebagaimana dimaksud Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah berbentuk Badan Usaha bukan subjek hukum perorangan yang tidak dapat melakukan kegiatan usaha hilir Migas.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bentuk kerugian negara yang timbul adalah dalam hal pembayaran kompensasi selisih harga BBM penugasan jenis Pertalite, sehingga program Pemerintah kepada Masyarakat tidak tepat sasaran, sedangkan bentuk kerugian masyarakat akibat perbuatan terdakwa yaitu berkurangnya kuota BBM penugasan jenis Pertalite di SPBU yang dapat dibeli dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter, sehingga masyarakat yang berhak tidak bisa merasakan secara langsung dampak dari program pemberian kompensasi BBM Pertalite dengan harga yang telah di tetapkan Pemerintah.

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya