INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 380/Pdt.G/2025/PN Sda | SASONGKO | UDIK SANTOSO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 380/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan benar secara hukum semua dalil-dalil yang telah disampaikan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap PENGGUGAT dengan menguasai tanpa hak dan menolak untuk mengosongkan objek tanah dan bangunan milik PENGGUGAT;
4. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah atas objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 494/Jambangan, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.10.07.17.00532, seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Taman Anggun Sejahtera 4 Blok B4 Nomor 34, Kelurahan Jambangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dengan masa berlaku hak hingga tanggal 05 Januari 2041;
5. Menyatakan bahwa penguasaan dan menempati atas TERGUGAT terhadap objek tanah dan bangunan milik PENGGUGAT adalah penguasaan tanpa hak dan tidak memiliki dasar hukum yang sah;
6. Menyatakan bahwa dengan meninggalnya Almh. NENY ANGGRAENI pada tanggal 10 November 2024, maka atas pemakaian dan peminjaman objek tanah dan bangunan kepada Almh. NENY ANGGRAENI dan TERGUGAT telah berakhir dan gugur demi hukum, dan dikembalikan kepada PENGGUGAT;
7. Menghukum kepada TERGUGAT untuk mengembalikan, menyerahkan, dan mengosongkan objek tanah dan bangunan milik PENGGUGAT yang terletak di Taman Anggun Sejahtera 4 Blok B4 Nomor 34, Kelurahan Jambangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari penguasaan TERGUGAT atau pihak lain yang mendapat hak darinya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT, baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, sebesar Rp.271.500.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil:
Dan atas kerugian materiil dari Obyek sengketa dapat dirincikan atas luas tanah adalah 90 M2 dikalikan dengan harga tanah per meter persegi sebesar Rp. 350.000 = Rp.31.500.000,- dan atas harga bangunan dari obyek sengketa tersebut adalah sebesar Rp.1.500.000 per meter dikalikan 70 meter persegi= Rp. 105.000.000 , maka atas kerugian dalam bentuk bangunan dan tanah adalah sebesar 136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah)
- Nilai Obyek Sengketa = Rp 136.500.000,-
- Biaya untuk mengurus perkara = Rp 35.000.000,-
Total = RP 171.500.000,-
(terbilang : Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
b. Kerugian Immateriil:
- Bahwa PENGGUGAT telah menderita Kerugian Immateril akibat telah terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu akibat adanya perkara a quo dan
bilamana dinilai dengan uang, maka Kerugian Immateril PENGGUGAT tersebut adalah sebesar Rp 100.000.000.,- (seratus juta rupiah);
9. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun peninjauan kembali (PK);
10. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, yaitu:
Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 494/Jambangan, Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 12.10.07.17.00532, seluas 90 M2 (sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Taman Anggun Sejahtera 4 Blok B4 Nomor 34, Kelurahan Jambangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 150.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), terhitung sejak batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 7 di atas terlampaui;
12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
ATAU
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
