Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2025/PN Sda | GURUH WICAHYO PRABOWO, S.H.,MH. | SUPRAPTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-867/M.5.19/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---- Bahwa Terdakwa SUPRAPTO pada hari kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan November tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Ansel Jalan Pemuda Kenongo RT.14 RW.04 Desa Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, --- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI No.1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. -------------------------------------- ATAU KEDUA ---- Bahwa Terdakwa SUPRAPTO pada hari kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada bulan November tahun 2024 bertempat di Warung Kopi Ansel Jalan Pemuda Kenongo RT.14 RW.04 Desa Juwetkenongo Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan itu, perbuatan mana dilakukan Terdakwa
--- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |