| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.Sus/2026/PN Sda | DAPOT MANURUNG, SH. | MOCHAMAD ROMAN Bin SAMIADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1107/M.5.19/Eku.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ROMAN Bin SAMIADI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan November 2025 bertempat di pinggir jalan Patung Kuda Desa Jedong Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Mochamad Roman Bin Samiadi melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan terdakwa MOCHMAD ROHMAN Bin SAMIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MOCHAMAD ROMAN Bin SAMIADI pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya diwaktu-waktu lain dalam bulan November 2026 bertempat di pinggir jalan Patung Kuda Desa Jedong Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa Mochamad Roman Bin Samiadi melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan terdakwa MOCHMAD ROHMAN Bin SAMIADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
