Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Sda M.Hilman Fikrianto 1.Ibu Muasifah
2.Ibu Asmiatun
3.Bapak M.Syarif Harianto
4.Ibu Kusyati
5.Bapak Arief Ardhi Syahputra
6.Bapak Yulfan Pratama Putra
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M.Hilman Fikrianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andri CahyantoM.Hilman Fikrianto
Tergugat
NoNama
1Ibu Muasifah
2Ibu Asmiatun
3Bapak M.Syarif Harianto
4Ibu Kusyati
5Bapak Arief Ardhi Syahputra
6Bapak Yulfan Pratama Putra
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ibu Sri Wuryati
2Ibu Putri Puri Kartika, ST
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Sah dan Mempuyai Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik dengan NIB : 12.10.000014177.0 yang terletak di Kelurahan Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau lebih tepat nya di Jl.Makmur 48 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
 
3. Menyatakan bahwa Para Tegugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 
 
4. Menghukum kepada Para Tergugat untuk melakukan Pengosongan terhadap Objek milik Penggugat yang terletak di Kelurahan Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau lebih tepat nya di Jl.Makmur 48 Desa Betro Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo. 
 
5. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat sebear Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran bulan Desember 2024 dan bulan Januari 2025.
 
6. Menghukum kepada Tergugat II, Tergugat V, dan Tergugat VI untuk membayar kepada Penggugat sebear Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran bulan Desember 2024 dan bulan Januari 2025.
 
7. Menghukum kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar kepada Penggugat sebear Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk pembayaran bulan Desember 2024 dan bulan Januari 2025.
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- / Per hari (Satu Juta Rupiah) Perhari  untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan Aquo. 
 
9. Menghukum kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
 
10. Menghukum Kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
 
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.  
Penggugat  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak