INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 159/Pdt.G/2025/PN Sda | TAUFIK HIDAYAT, SH | 1.PT. CIPTA MAKMUR LESTARI 2.Dr. ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn., MH., M.Th. |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 159/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sebagai hukum, penggugat sebagai pihak yang beritikad baik ;
3. Menyatakan perjanjian kerjasama tanggal 11 Maret 2025, dan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2025 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
5. Menyatakan objek jalan yang terletak diatas tanah SHGB No. 101/Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak : PT. CIPTA MAKMUR LESTARI, dan Berita Acara Pengukuran Ulang No. 427/BAPU-10.33/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, pengelolaannya dipegang sepenuhnya oleh penggugat sesuai janji TERGUGAT I kepada penggugat yang bersedia memberikan biaya jasa pengelolaan dan pengamanan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan selama 20 Tahun ;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan fisik tanah dan jalan diatas Tanah SHGB No. 101/Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak : PT. CIPTA MAKMUR LESTARI dan Berita Acara Pengukuran Ulang No. 427/BAPU-10.33/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang dikelaurkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tersebut kepada penggugat sesuai janji TERGUGAT I kepada PENGGUGAT untuk dikelola selama 20 (dua puluh) Tahun ;
7. Melarang TERGUGAT II untuk memperoleh hasil keuntungan atas kerjasama dengan TERGUGAT I mengamankan dan mengelola jalan tersebut diatas ;
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan siapapun untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini ;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau ;
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
