Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2025/PN Sda TAUFIK HIDAYAT, SH 1.PT. CIPTA MAKMUR LESTARI
2.Dr. ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn., MH., M.Th.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. CIPTA MAKMUR LESTARI
2Dr. ALBERT RIYADI SUWONO, SH., M.Kn., MH., M.Th.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sebagai hukum, penggugat sebagai pihak yang beritikad baik ;
3. Menyatakan perjanjian kerjasama tanggal 11 Maret 2025, dan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Maret 2025 antara TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah cacat hukum dan batal demi hukum ;
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
5. Menyatakan objek jalan yang terletak diatas tanah SHGB No. 101/Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak : PT. CIPTA MAKMUR LESTARI, dan Berita Acara Pengukuran Ulang No. 427/BAPU-10.33/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, pengelolaannya dipegang sepenuhnya oleh penggugat sesuai janji TERGUGAT I kepada penggugat yang bersedia memberikan biaya jasa pengelolaan dan pengamanan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap bulan selama 20 Tahun ;
6. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan fisik tanah dan jalan diatas Tanah SHGB No. 101/Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, atas nama pemegang hak :  PT. CIPTA MAKMUR LESTARI dan Berita Acara Pengukuran Ulang No. 427/BAPU-10.33/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 yang dikelaurkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II tersebut kepada penggugat sesuai janji TERGUGAT I kepada PENGGUGAT untuk dikelola selama 20 (dua puluh) Tahun ;
7. Melarang TERGUGAT II untuk memperoleh hasil keuntungan atas kerjasama dengan TERGUGAT I mengamankan dan mengelola jalan tersebut diatas ; 
8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan siapapun untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini ;
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau ;
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1A Khusus berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex ae quo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak