Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
412/Pdt.Bth/2025/PN Sda 1.SUSI ERMAWATI
2.H. SYAFAAT JUNAIDI
2.M. YANUAR ISKANDAR ZULKARNAEN
3.HELMI, S.H.
4.P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Surabaya Kaliasin
5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 412/Pdt.Bth/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUSI ERMAWATI
2H. SYAFAAT JUNAIDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIANAM, SHSUSI ERMAWATI
2ARIANAM, SHH. SYAFAAT JUNAIDI
Tergugat
NoNama
1M. YANUAR ISKANDAR ZULKARNAEN
2HELMI, S.H.
3P.T. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Surabaya Kaliasin
4KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
-. Menetapkan penundaan/penangguhan Eksekusi Pengosongan terhadap tanah obyek sengketa, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
-. Memerintahkan agar Eksekusi Pengosongan terhadap tanah obyek sengketa ditunda/ditangguhkan, sampai putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
 
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang baik.
 
3. Menyatakan Para Pelawan adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa.
 
4. Menyatakan permohonan eksekusi pengosongan maupun Penetapan Aanmaning dalam perkara ini tidak sah dan dibatalkan.
 
5. Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan Terlawan I.
 
6. Menyatakan perbuatan Para Terlawan melakukan pelelangan atas obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
 
7. Menyatakan pelelangan atas obyek sengketa melanggar prosedur lelang dan tidak sah.
 
8. Menyatakan pelelangan atas obyek sengketa dibatalkan atau BATAL DEMI HUKUM.
 
9. Menyatakan meletakkan obyek sengketa dalam penyitaan Pengadilan.
 
10. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
 
11. Menghukum Turut Terlawan untuk menolak permintaan balik nama  atas  Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 2594/Desa Ngingas, atas nama : SUSI ERMAWATI (Pelawan I), atau membatalkan balik nama Sertipikat aquo apabila telah dilakukan balik nama.
 
12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu.
 
13. Menghukum Para Pelawan  untuk membayar biaya perkara.
 
 
Atau, apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang adil dan benar
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak