Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa ERIK SUSANTO BIN SUGIMAN pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 Sekitar jam 19.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Ds. Kramatemenggung Kec. Tarik Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari terdakwa didatangi oleh teman terdakwa Sdr. YUDI SETIA PUTRA (belum tertangkap) di rumah terdakwa untuk meminta agar terdakwa menyewakan mobil untuknya dengan jaminan sepeda motor Honda Beat N 4253 EGL karena akan menjemput istrinya di Banjarnegara kemudian terdakwa menanyakan ke saksi CAHYONO BUDIONO apakah ada ketersediaan mobil sewaan setelah terdakwa mengetahui adanya ketersediaan mobil kemudian terdakwa mendatangi saksi CAHYONO BUDIONO untuk meminjam mobil sewa yaitu 1 (satu) Unit Daihatsu Xenia 1.3 R Tahun 2017 warna hitam metalik dengan No.Pol W 1073 ZO selama 2 (dua) hari dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Beat sebagai jaminan kemudian sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Sdr. YUDI SETIA PUTRA (belum tertangkap) untuk dipakainya namun sampai dengan waktu sewa habis / sampai sekarang terdakwa tidak dapat mengembalikan mobil tersebut kepada saksi CAHYONO BUDIONO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi CAHYONO BUDIONO mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ERIK SUSANTO BIN SUGIMAN pada hari Minggu tanggal 24 November 2024 Sekitar jam 19.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya di tahun 2024 bertempat di Ds. Kramatemenggung Kec. Tarik Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal dari terdakwa mendatangi saksi CAHYONO BUDIONO untuk meminjam mobil sewa yaitu 1 (satu) Unit Daihatsu Xenia 1.3 R Tahun 2017 warna hitam metalik dengan No.Pol W 1073 ZO selama 2 (dua) hari dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan janji bahwa terdakwa akan mengembalikan tepat waktu kemudian terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Beat N 4253 EGL milik teman terdakwa yang bernama YUDI SETIA PUTRA (belum tertangkap) sebagai jaminan kepada CAHYONO BUDIYONO agar CAHYONO BUDIONO percaya kemudian sesampai di rumah terdakwa,, terdakwa menyerahkan mobil sewa tersebut kepada Sdr. YUDI SETIA PUTRA untuk dipakainya yang seharusnya tidak diperbolehkan namun sampai dengan waktu sewa habis / sampai sekarang terdakwa tidak dapat mengembalikan mobil tersebut kepada saksi CAHYONO BUDIONO.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi CAHYONO BUDIONO mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah).
-Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP-
|