INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 367/Pdt.P/2026/PN Sda | Liman To Bing | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 367/Pdt.P/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon unuk seluruhnya.
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa nama-nama yang tertulis dalam dokumen-dokumen tersebut di bawah ini :
a. Pada dokumen Akta Kelahiran Nomor : 347/1958 tertanggal 29 Oktober 1958 tertulis dengan nama KOK BING
b. Pada dokumen Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Malang Keputusan Presiden RI Nomor : 14/PWI Tahun1989 terulis dengan nama LIM KOK BING.
c. Pada dokumen Sertipikat Hak Milik Nomor : 1832 tertulis dengann nama LIMANTOBING (LIMAN TO BING)
d. Pada dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama LIM, LIMANTOBING, yaitu :
i. Permohonan ganti nama yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Malang No. 141/Pdt. P/1989/PN. Mlg.
ii. Kutipan Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupten Sidoarjo No. 070/2004
iii. Sertipikat Hak Milik Nomor 2644
e. Pada dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama LIMAN TOBIN, yaitu :
i. Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil No. 510/229-PJ/404.6.2/2016.
ii. Nomor NPWP : 09.772.228.4-643.000
iii. Polis Asuransi Manulife Financial No. 4212957700
iv. Kartu Keluarga Katholik No. 0802.029
f. Pada dokumen Kutipan Akta Kelahian Anak Pemohon No. 1843/WNI/2007 tertulis dengan nama LIMANTOBING.
g. Pada dokumen paspor Republik Indonesia atas nama Pemohon No. N.401169 tertulis dengan nama LIMANTOBING LIM.
h. Pada dokumen-dokumen tersebut di bawah ini tertulis dengan nama TARSISIUS LIEM KOK BING, yaitu :
i. Pada dokumen Surat Pemandian Pemohon Paroki Santo Simon Stock Batu Liber II Pag.191 No. 75 tetanggal 23 Desember 1973
ii. Pada dokumen Surat Perkawinan Gereja Katholik Keuskupan Surabaya- Gereja Sancta Maria Annuntiata Sidoarjo-Jawa Timur, Petikan dari Buku Perkawinan No. 1/405 tetanggal 03 Agustus 2004.
i. Pada dokumen Surat Baptis anak Pemohon No.2797 tertanggal 26 Juni 2024 tertulis dengan nama TARSISIUS LIMAN TO BING
Dan nama LIMAN TO BING yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut dibawa ini, yaitu : .
i. Pada dokumen Kartu Tanda Penduduk Pemohon
ii. Pada dokumen Kartu Keluarga Pemohon
iii. Pada dokumen Sertipikat Hak Milik No. 3294
iv. Pada dokumen Polis Asuransi Manulife No. 4251471100
v. Pada dokumen Polis Asuransi Manulife No. 2019892781
vi. Pada dokumen Polis Asuransi PT. Indolife Pensiontama No. 29782912.
Adalah orang yang sama
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama LIMAN TO BING sebagai identitas yang sah dan resmi untuk dipergunakan pada seluruh dokumen kependudukan dan administrasi lainnya.
4. Membebankan biaya perkara ini menurut ketentuan hukum yang belaku.
Atau, apabila Pengadilan Negei Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
