Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2026/PN Sda Sudjoko Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sudjoko
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch Ali Hasan SHSudjoko
2Mochammad Rizal Prasetyo S.HSudjoko
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penetapan Kematian tersebut
2. Menetapkan Bahwa pada Tanggal 25 Januari 1978 telah meninggal dunia Almarhum Rantimo, Laki, karena Sakit biasa / Tua dimakamkan di Kelurahan Cemeng Kalang Sidoarjo dan pada Tanggal 10 Juli 1950 telah meninggal Dunia Almarhumah Legima, Perempuan,Karena Sakit biasa / Tua dimakamkan Cemeng Kalang Sidoarjo
3. Memerintahkan kepada pegawai kantor pencatatan sipil sidoarjo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum Rantimo, Laki, dan Almarhumah Legima, 
4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak