| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AYATTINA pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Mei 2025 bertempat di depan sebuah rumah yang terletak di Dusun Luwung RT. 007 RW. 002 Desa Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan penganiayaan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi YULI SETIAWATI bersama suaminya yaitu Saksi MUHAJIR baru pulang dari belanja kebutuhan pokok dimana Saksi ALIMA membukakan pintu gerbang rumah karena sebelumnya pintu dalam keadaan tertutup. Pada saat Saksi ALIMA membuka pintu gerbang tersebut, Saksi SITI AISYAH datang dari arah Utara dengan mengendarai sepeda motor sambil berteriak kearah Saksi ALIMA dengan kalimat “Gembluk gembluk, kaji gendeng, kaji stress, gak isin duwe utang slawe juta durong nyaur sampek saiki konangan” namun Saksi ALIMA tidak menghiraukannya. Kemudian terdakwa keluar dari dalam rumahnya dan ikut mengumpat sambil berteriak – teriak kearah Saksi MUHAJIR dengan kalimat diantaranya “Mobile lek diobong ae di buak nang kali” hingga membuat Saksi MUHAJIR emosi lalu mengambil pipa dan menggesekannya ke pagar di teras rumahnya sambil berkata “Ayo buyar buyar” dan saat itu Saksi YULI SETIAWATI langsung mengajak Saksi MUHAJIR untuk masuk ke dalam rumah sementara posisi Saksi ALIMA masih berada di luar pagar dan hendak masuk.
- Bahwa melihat hal tersebut terdakwa langsung menghampiri Saksi ALIMA lalu memegang kedua lengannya dari belakang dan menendang pinggang bagian kanan Saksi ALIMA hingga jatuh tersungkur dan tengkurap yang membuat Saksi ALIMA sempat tidak sadarkan diri. Mengetahui terdakwa telah menendang Saksi ALIMA tersebut spontan Saksi YULI SETIAWATI menghampiri terdakwa dan Saksi SITI AISYAH sambil berkata “Kamu apakan ibuku” namun terdakwa mengelak sambil berkata “Gak tak apa apa kan jatuh sendiri” dan saat itu juga Saksi SITI AISYAH langsung menjambak rambut Saksi YULI SETIAWATI dari sisi kiri dan terdakwa juga ikut menjambak rambut Saksi YULI SETIAWATI dari sisi kanan hingga Saksi YULI SETIAWATI terseret sekitar dua meter, setelah itu terdakwa memukul Saksi YULI SETIAWATI kearah leher dengan menggunakan tangan kirinya sebanyak lima kali sehingga Saksi YULI SETIAWATI berusaha melepaskan tangan terdakwa dengan cara mengibaskan tangan terdakwa dan Saksi SITI AISYAH hingga jambakan keduanya terlepas hingga Saksi DICKY HELMAWAN datang menolong sambil berkata “Sudah mbak” dan Saksi YULI SETIAWATI masuk ke dalam rumah.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut Saksi YULI SETIAWATI rambutnya rontok akibat dijambak dan juga merasa nyeri pada kepalanya bagian atas. Sedangkan Saksi ALIMA tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya karena lutut dan pinggang Saksi ALIMA terasa bengkak dan sakit sebagaimana Visum Et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Porong Nomor : R/110255395/V/A/2025/RSB PORONG tertanggal 08 Mei 2025 atas nama ALIMA yang ditanda tangani dr. EVA NURUL FAIZAH dengan kesimpulan :
Point 2. :
Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar pada punggung, lengan bawah, tungkai dan lutut. Ditemukan luka lecet pada lutut dan pergelangan kaki. Kelainan tersebut di atas akibat kekerasan tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa AYATTINA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 466 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. |