Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2025/PN Sda MOCHAMMAD KHANIF IRZAMI RANGGA BAGUS MUJIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 01 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMMAD KHANIF IRZAMI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FATIMATUS ZAHROH, S.H.MOCHAMMAD KHANIF IRZAMI
Tergugat
NoNama
1RANGGA BAGUS MUJIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1WIDYA KUSUMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PENUTUP
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, maka Penggugat mohon pada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3.    Menghukum Tergugat untuk Melunasi Kewajiban dan membayar ganti rugi kepada Penggugat sesuai dengan kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 88.700.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pokok utang                 : Rp. 37.000.000,-
2. Bunga ganti rugi Pokok 1 tahun 10%     : Rp.   3.700.000,-
2. Setoran Operasional mobil 1 tahun     : Rp. 36.000.000,-
3. Ganti rugi immateriil             : Rp. 10.000.000,-
yang harus dibayar sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van gewisjde);
4.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding atau Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
5.    Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan sebagai dasar oleh Penggugat untuk melanjutkan dan mengajukan Proses Pidana di Polresta Sidoarjo;
6.    Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak