PENUTUP
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku, maka Penggugat mohon pada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk Melunasi Kewajiban dan membayar ganti rugi kepada Penggugat sesuai dengan kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 88.700.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
1. Pokok utang : Rp. 37.000.000,-
2. Bunga ganti rugi Pokok 1 tahun 10% : Rp. 3.700.000,-
2. Setoran Operasional mobil 1 tahun : Rp. 36.000.000,-
3. Ganti rugi immateriil : Rp. 10.000.000,-
yang harus dibayar sekaligus dan tunai seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van gewisjde);
4. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, Banding atau Kasasi, atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
5. Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dipergunakan sebagai dasar oleh Penggugat untuk melanjutkan dan mengajukan Proses Pidana di Polresta Sidoarjo;
6. Membebankan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|