INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 156/Pdt.G/2025/PN Sda | Chani'ah | H. Mashud disebut juga Mashud | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 156/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan ABD. Salam mempunyai hutang kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp 8.250.000.000- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
3. Menyatakan penggugat mengalami kerugian Moril dan materiel yaitu :
- Kerugian moril sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Kerugian materiel sebesar Rp 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan bahwa Tergugat sebagai ahli waris dari ABD. SALAM dengan Calimah berkewajiban membayar hutang orang tuanya;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri sidoarjo terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat berupa :
A. Sebidang Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas ± 933 m2 sebagaimana tercantum dalam SPPT dengan NOP : 35.15.160.020.006-0008.0 atas nama H. MASHUD yang terletak di Jl. Desa Tawangsari RT 011 RW 002, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : jalan raya
Sebelah Timur : Tanah dan rumah bu rini
Sebelah Selatan : jalan kampung
Sebelah Barat : Tanah dan rumah pak ridwan alm.
B. Sebidang Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 1.382 m2 sebagaimana tercantum dalam SPPT dengan NOP : 35.15.160.020.005-0279.0 atas nama H. MASHUD yang terletak di Jl. Desa Tawangsari RT 007 RW 002, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Bagio
Sebelah Barat : Jalan
6. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian baik moril maupun materiel sebesar Rp 8.250.000.000- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat perbuatan dari orang tua tergugat;
7. Menyatakan apabila Tergugat tidak bisa melunasi hutang orang tuanya sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan dengan kerugian moril sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kerugian materiel sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) maka barang tidak bergerak milik Tergugat berupa :
A. Sebidang Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas ± 933 m2 sebagaimana tercantum dalam SPPT dengan NOP : 35.15.160.020.006-0008.0 atas nama H. MASHUD yang terletak di Jl. Desa Tawangsari RT 011 RW 002, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : jalan raya
Sebelah Timur : Tanah dan rumah bu rini
Sebelah Selatan : jalan kampung
Sebelah Barat : Tanah dan rumah pak ridwan alm.
B. Sebidang Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 1.382 m2 sebagaimana tercantum dalam SPPT dengan NOP : 35.15.160.020.005-0279.0 atas nama H. MASHUD yang terletak di Jl. Desa Tawangsari RT 007 RW 002, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Bagio
Sebelah Barat : Jalan
dilakukan penjualan/lelang yang hasilnya diserahkan kepada penggugat untuk pelunasan kewajiban dari Tergugat sebesar Rp 8.250.000.000- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan lainnya ( Uit Voorbar bij Voorad);
9. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajibannya sebesar Rp 8.250.000.000- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan kontan;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada penggugat apabila tenyata tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon agar diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
