Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
156/Pdt.G/2025/PN Sda Chani'ah H. Mashud disebut juga Mashud Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 156/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chani'ah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KUSIJANTO, SHChani'ah
2Soni Hermawan Adi Seputra, S.H.Chani'ah
Tergugat
NoNama
1H. Mashud disebut juga Mashud
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan ABD. Salam mempunyai hutang kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp 8.250.000.000- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
3. Menyatakan penggugat mengalami kerugian Moril dan materiel yaitu :
- Kerugian moril sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Kerugian materiel sebesar Rp 6.250.000.000,- (enam milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
4. Menyatakan bahwa Tergugat sebagai ahli waris dari ABD. SALAM dengan Calimah berkewajiban membayar hutang orang tuanya;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri sidoarjo terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat berupa :
A. Sebidang Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas ± 933 m2 sebagaimana tercantum dalam SPPT dengan NOP : 35.15.160.020.006-0008.0 atas nama H. MASHUD yang terletak di Jl. Desa Tawangsari RT 011 RW 002, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman,  Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas sebagai berikut  :
Sebelah Utara : jalan raya
Sebelah Timur : Tanah dan rumah bu rini
Sebelah Selatan : jalan kampung
Sebelah Barat : Tanah dan rumah pak ridwan alm.
B. Sebidang Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 1.382 m2 sebagaimana tercantum dalam SPPT dengan NOP : 35.15.160.020.005-0279.0 atas nama H. MASHUD yang terletak di Jl. Desa Tawangsari RT 007 RW 002, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman,  Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas sebagai berikut  :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Bagio
Sebelah Barat : Jalan
6. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian baik moril maupun materiel sebesar Rp 8.250.000.000- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) akibat perbuatan dari orang tua tergugat;
7. Menyatakan apabila Tergugat tidak bisa melunasi hutang orang tuanya sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) dan dengan kerugian moril sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah), kerugian materiel sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) maka barang tidak bergerak milik Tergugat berupa :
A. Sebidang Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas ± 933 m2 sebagaimana tercantum dalam SPPT dengan NOP : 35.15.160.020.006-0008.0 atas nama H. MASHUD yang terletak di Jl. Desa Tawangsari RT 011 RW 002, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman,  Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas sebagai berikut  :
Sebelah Utara : jalan raya
Sebelah Timur : Tanah dan rumah bu rini
Sebelah Selatan : jalan kampung
Sebelah Barat : Tanah dan rumah pak ridwan alm.
B. Sebidang Tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah seluas 1.382 m2 sebagaimana tercantum dalam SPPT dengan NOP : 35.15.160.020.005-0279.0 atas nama H. MASHUD yang terletak di Jl. Desa Tawangsari RT 007 RW 002, Desa Tawangsari, Kecamatan Taman,  Kabupaten Sidoarjo, dengan batas - batas sebagai berikut  :
Sebelah Utara : Jalan
Sebelah Timur : Jalan
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Bagio
Sebelah Barat : Jalan
dilakukan penjualan/lelang yang hasilnya diserahkan kepada penggugat untuk pelunasan kewajiban dari Tergugat sebesar Rp 8.250.000.000- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah);
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan lainnya ( Uit Voorbar bij Voorad);
9. Menghukum Tergugat untuk  melunasi kewajibannya sebesar Rp 8.250.000.000- (delapan milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan kontan; 
10. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada penggugat apabila tenyata tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
Atau : Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon agar diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak