Primer :
1, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp
456,200,000,00 secara tunai dan sekaligus lunas.
4. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan BPKB asli kendaraan Mobil honda
Mobilio L1228 AD No kerangka MHRDD48701534,No Mesin L15Z13647661 tahun 2018
Kepada Penggugat dalam waktu 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap .tanpa
syarat apapun ,dengan uang dwangsom Rp 2.000,000,00./ hari keterlambatan
5. Menyatakan penggugat Adalah pemilik sah atas kendaraan tersebut dan berhak melakukan
balik nama .
6. Menyatakan Tergugat sah di panggil secara ghaib sesuai pasal 390 HIR
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat membayar biaya perkara
Subsider :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya berdasarkan hukum ex aquo et bono.
Provisi :
Mohon Majelis Hakim Menetapkan :
1.Sita jaminan atas BPKB kendaraan tersebut yang berada pada Turut Tergugat
2. Putusan Verstek apabila Tergugat tidak hadir setelah di panggil secara sah .
|