Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru 1.Hartatik
2.Suwardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1J Septi Kusuma Purry WPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
2Dedy SetiawanPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
3Muchammad FaridPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
4ERDIANSYAH DWI SAPUTRAPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
5DHANI PUTRA PRATAMAPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
6EVISA NUR AMALINAPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Branch Office Waru
Tergugat
NoNama
1Hartatik
2Suwardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 212.446.787,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar : 
 
? Tunggakan pokok : Rp. 196.041.333,-
? Tunggakan Bunga : Rp.   16.405.454,-
 
? Total Kewajiban : Rp.  212.446.787,-
(Dua ratus dua belas juta empat ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah)
 
Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No 02474 dengan luas 28 M2 atas nama Hartatik tersebut yang terletak di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang langsung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
 
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No 02474 dengan luas 28 M2 atas nama Hartatik tersebut yang terletak di Desa Bangah Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
 
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak