Dakwaan |
-----------Bahwa Ia terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Juli tahun 2024 bertempat di Buncitan RT 06 RW 03 Ds. Buncitan Kec.Sedati, Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkain kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”. yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: :--
-
-
-
- Berawal pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 anak kandung saksi ZAKY GUFRON yaitu saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY tidak lolos masuk ke Universitas Airlangga dan Universitas Negeri Surabaya melalui jalur mandiri, kemudian saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY diberitahukan oleh temannya yaitu SATRIO NUGROHO GANGSAR RAHMANI (penuntutan dilakukan terpisah) bahwa ada orang yang bisa membantu memasukkan ke Universitas Brawijaya yaitu Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA. Mendengar hal tersebut saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY langsung memberitahukan hal tersebut kepada Ayah kandungnya yaitu saksi ZAKY GUFRON, bahwa Terdakwa bisa membantu untuk memasukkan ke Universitas Brawijaya dengan Estimasi biaya sebesar kurang lebih Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah).
- Selanjutnya sekitar tanggal 31 Juli 2024 Pukul 18.00 WIB atas perintah SATRIO NUGROHO GANGSAR RAHMANI (penuntutan dilakukan terpisah) saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY meminta uang kepada saksi ZAKY GUFRON sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk pembayaran uang bangku kosong di Universitas Brawijaya, dan uang tersebut langsung di transfer ke rekening BCA 0183-5189-73 atas nama Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA. Kemudian pada tanggal 06 Agustus 2024 saksi SATRIO NUGROHO GANGSAR RAHMANI (penuntutan dilakukan terpisah) meminta saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY untuk mentransfer uang sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke rekening BCA 0183-5189-73 atas nama Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA yang menurut keterangan dari Terdakwa melalui SATRIO NUGROHO GANGSAR RAHMANI (penuntutan dilakukan terpisah) uang tersebut untuk diberikan kepada Dekan di Universitas Brawijaya. Kemudian pada Hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 SATRIO NUGROHO GANGSAR RAHMANI (penuntutan dilakukan terpisah) atas perintah Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA kembali meminta saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) sebagai Jasa Rektor dan Pejabat lainnya, tetapi belum dipenuhi oleh saksi ZAKY GUFRON.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 atas permintaan saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY, saksi ZAKY GUFRON datang ke Mc. Donald Puri Surya dan bertemu dengan Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA selaku orang yang akan membantu memasukkan saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY ke Universitas Brawijaya, dimana pada saat itu saksi ZAKY GUFRON bertemu dengan SATRIO NUGROHO GANGSAR RAHMANI (penuntutan dilakukan terpisah) dan Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA yang mengaku sebagai Dokter Bedah di RS. Umum Sidoarjo dan saat ini masih menempuh jurusan S2 Spesialis Dokter bedah di Universitas Airlangga dan mempunyai link ke Universitas Airlangga dan Universitas Brawijaya. Pada saat itu saksi ZAKY GUFRON juga menanyakan kepastiannya apakah saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY bisa diterima atau tidak di Universitas Barwiyjaya dan Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA memastikan bahwa saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY sudah pasti akan diterima di universitas Brawijaya, dan apabila saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY tidak keterima di Universitas Brawijaya maka Terdakwa bersedia untuk mengembalikan uang tersebut secara utuh. Mendengar hal tersebut saksi ZAKY GUFRON langsung mentransfer uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) ke rekening BCA 0183-5189-73 atas nama Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA;
- Kemudian pada tanggal 06 September 2024 saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY kembali dimintai uang sebesar Rp. 108.000.000,- (seratus delapan juta rupiah) oleh SATRIO NUGROHO GANSAR RAHMANI (penuntutan dilakukan terpisah) agar di transfer ke rekening BCA 0183-5189-73 atas nama Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA untuk pembayaran iuran pengembangan institusi Universitas Brawijaya. Selanjutnya pada tanggal 28 September 2024 saksi SYAFA RIZQULLLAH ZAKY diminta oleh Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA agar datang jam 12.00 – 13.00 WIB di Kampus Universitas Brawijaya untuk bertemu dengan Terdakwa, mengambil almamater, ketemu dosen dan masuk grup jurusan Bisnis internasioanal. Saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY tiba di kampus Universitas Brawijaya sekitar Pukul 12.53 Wib dan langsung menghubungi Terdakwa SATRIA LAKSANA ARI WIBAWA namun sampai sekitar Pukul 19.00 WIB Terdakwa masih tidak bisa dihubungi, sehingga saksi SYAFA RIZQULLAH ZAKY langsung memberitahukan hal tersebut kepada saksi ZAKY GUFRON, sehingga akhirnya di laporkan di Polresta Sidoarjo.
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi ZAKY GUFRON mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 188.000.000,- (Seratus delapan puluh delapan juta rupiah).
-----------Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.--- |