Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2026/PN Sda 1.Ir. H. M. RIDWAN PURNOMO, M.M.
2.SUMADI
2.Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo
3.Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo
4.H. WARLEIYONO, Kepala Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo
5.Drs. H. SANTRIYO, Sekretaris Desa (Sekdes) Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo
6.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. H. M. RIDWAN PURNOMO, M.M.
2SUMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARTONO, S.H.Ir. H. M. RIDWAN PURNOMO, M.M.
2HARTONO, S.H.SUMADI
3KUDUS SURYA DHARMA, SHIr. H. M. RIDWAN PURNOMO, M.M.
4KUDUS SURYA DHARMA, SHSUMADI
5DIAN ABDULLAH AZIZ, S.H.Ir. H. M. RIDWAN PURNOMO, M.M.
6DIAN ABDULLAH AZIZ, S.H.SUMADI
7HENRI SAMOSIR, S.H.Ir. H. M. RIDWAN PURNOMO, M.M.
8HENRI SAMOSIR, S.H.SUMADI
9PAULUS DOMINGGUS SOPLANIT, S.H.Ir. H. M. RIDWAN PURNOMO, M.M.
10PAULUS DOMINGGUS SOPLANIT, S.H.SUMADI
Tergugat
NoNama
1Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sidoarjo
2Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo
3H. WARLEIYONO, Kepala Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo
4Drs. H. SANTRIYO, Sekretaris Desa (Sekdes) Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo
5Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rangkah Kidul, Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dalam pelaksanaan Obyek Sengketa;
 
3. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad baik secara formiil, materiil, maupun etik sebagai Penegak Hukum yang menangani dalam Obyek Sengketa;
 
4. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk melanjutkan proses Obyek Sengketa sampai dengan tuntas dan berkekuatan hukum tetap;
 
5. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberikan sanksi berupa DEMOSI dan membebas – tugaskan jabatannya pada Tergugat I akibat kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pada pelaksanaan Obyek Sengketa;
 
6. Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberikan sanksi berupa teguran dan sanksi lain kepada Tergugat I dalam mengawasi kinerja jajarannya;
 
7. Menyatakan bahwa Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad dan menimbulkan kerugian negara yang meresahkan masyarakat;
 
8. Menyatakan bahwa Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum / Onrecht Matige Daad akibat lalai dan/atau sengaja tidak melaksanakan tupoksinya sehingga menimbulkan kerugian negara yang meresahkan masyarakat;
 
9. Menghukum Para Pihak untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.  
 
Atau 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex. Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak