Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
580/Pid.B/2025/PN Sda | RINA WIDYASTUTI, S.H. | ENDANG TRISNANINGSIH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penipuan |
Nomor Perkara | 580/Pid.B/2025/PN Sda |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-4101/M.5.19/Eoh.2/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PERTAMA : Bahwa terdakwa ENDANG TRISNANINGSIH pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perum Juanda Line Blok DD No. 12 E Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------- Berawal terdakwa bekerja sebagai Direktur di PT. ANUGRAH JAYA SEMESTA di jalan Demak Selatan VI No. 2/4 Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya sejak tahun 2006 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 dan pada tahun 2023 terdakwa kenal dengan Sdr. MOH. ARIF HANDOKO saat di Bank Jatim HR Muhammad Surabaya ketika itu sama-sama menjadi nasabah bank tersebut. dan dari perkenalan tersebut terdakwa menjalin kerja sama dengan sdr. MOH. ARIF HANDOKO hingga terdakwa menawari sdr. MOH ARIF HANDOKO kerjasama di bidang eksport import dan terdakwa membutuhkan modal untuk pekerjaan tersebut. Dan terdakwa menawarkan pekerjaan dengan pembagian modal sebanyak 6 ?ri modal yang diberikan hingga pada waktu itu sempat berjalan beberapa kali dengan pemberian modal sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang akan dikembalikan selama 2 (dua) bulan dari modal yang diberikan. Namun pada bulan November 2023, tiba – tiba Sdr. MOH. ARIF HANDOKO ingin menarik beberapa modal yang diberikan kepada terdakwa dan sebagai gantinya yang bersangkutan juga mengenalkan temannya guna mengganti modal yang diambil tersebut. Dan waktu itu terdakwa dikenalkan oleh Sdr. MOH. ARIF HANDOKO kepada Sdr. SUCI KURNIA yang beralamat di Perum Juanda Line Blok DD No. 12 E Kabupaten Sidoarjo, dan dari perkenalan tersebut terdakwa menawarkan pekerjaan yang terdakwa kerjakan yaitu di bidang jasa export import, hingga Sdr. SUCI KURNIA mau menerima dan sebagai pemberi modal atas pekerjaan yang terdakwa lakukan. Akhirnya pada bulan November 2023 tersebut antara terdakwa dengan Sdr. SUCI KURNIA ada kerja sama, atas pekerjaan yang terdakwa lakukan di PT. CGG Pasuruan dan operasional PT lainnya. Hingga pada tanggal 12 Januari 2024 dan tanggal 19 Januari 2024 sdr. SUCI KURNIA mentransfer uang ke rekening BCA PT ANUGRAH JAYA SEMESTA dengan nomor rekening 2141297777 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk kerja sama tersebut sendiri, terjadi kesepakatan bahwa setiap modal yang diberikan ada keuntungan sebesar 6?ri modal setiap bulannya (Ex : Modal sebesar Rp. 100.0000.0000 X 6% = Rp. 6.000.000) . Dan untuk sistemnya sendiri, modal yang diberikan dalam jatuh tempo selama 2 Bulan, (Ex: modal diberikan November 2023, akan dikembalikan pada Januari 2024 plus bunga dan untuk bulan Desember 2023, hanya diberikan bunganya saja sebesar 6%), serta dalam kerja sama tersebut terdakwa memberikan Cek kepada pemodal yaitu Sdr. SUCI KURNIA guna sebagai jaminan saja, namun bukan untuk dilakukan pencairan, dikarenakan setiap kegiatan tersebut terdakwa melakukan transfer kepada pemodal sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, namun pada pemberian modal tertanggal 12 Januari 2024 sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tanggal 19 Januari 2024 sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang mana semestinya dikembalikan pada tanggal 20 Maret 2024 dan 23 Maret 2024, namun sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan modal Sdr. SUCI KURNIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan atas perbuatan terdakwa tersebut, Sdr. SUCI KURNIA mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. -------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ENDANG TRISNANINGSIH pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Perum Juanda Line Blok DD No. 12 E Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------- Berawal terdakwa bekerja sebagai Direktur di PT. ANUGRAH JAYA SEMESTA di jalan Demak Selatan VI No. 2/4 Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan Kota Surabaya sejak tahun 2006 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024 dan pada tahun 2023 terdakwa kenal dengan Sdr. MOH. ARIF HANDOKO saat di Bank Jatim HR Muhammad Surabaya ketika itu sama-sama menjadi nasabah bank tersebut. dan dari perkenalan tersebut terdakwa menjalin kerja sama dengan sdr. MOH. ARIF HANDOKO hingga terdakwa menawari sdr. MOH ARIF HANDOKO kerjasama di bidang eksport import dan terdakwa membutuhkan modal untuk pekerjaan tersebut. Dan terdakwa menawarkan pekerjaan dengan pembagian modal sebanyak 6 ?ri modal yang diberikan hingga pada waktu itu sempat berjalan beberapa kali dengan pemberian modal sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang akan dikembalikan selama 2 (dua) bulan dari modal yang diberikan. Namun pada bulan November 2023, tiba – tiba Sdr. MOH. ARIF HANDOKO ingin menarik beberapa modal yang diberikan kepada terdakwa dan sebagai gantinya yang bersangkutan juga mengenalkan temannya guna mengganti modal yang diambil tersebut. Dan waktu itu terdakwa dikenalkan oleh Sdr. MOH. ARIF HANDOKO kepada Sdr. SUCI KURNIA yang beralamat di Perum Juanda Line Blok DD No. 12 E Kabupaten Sidoarjo, dan dari perkenalan tersebut terdakwa menawarkan pekerjaan yang terdakwa kerjakan yaitu di bidang jasa export import, hingga Sdr. SUCI KURNIA mau menerima dan sebagai pemberi modal atas pekerjaan yang terdakwa lakukan. Akhirnya pada bulan November 2023 tersebut antara terdakwa dengan Sdr. SUCI KURNIA ada kerja sama, atas pekerjaan yang terdakwa lakukan di PT. CGG Pasuruan dan operasional PT lainnya. Hingga pada tanggal 12 Januari 2024 dan tanggal 19 Januari 2024 sdr. SUCI KURNIA mentransfer uang ke rekening BCA PT ANUGRAH JAYA SEMESTA dengan nomor rekening 2141297777 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan untuk kerja sama tersebut sendiri, terjadi kesepakatan bahwa setiap modal yang diberikan ada keuntungan sebesar 6?ri modal setiap bulannya (Ex : Modal sebesar Rp. 100.0000.0000 X 6% = Rp. 6.000.000) . Dan untuk sistemnya sendiri, modal yang diberikan dalam jatuh tempo selama 2 Bulan, (Ex: modal diberikan November 2023, akan dikembalikan pada Januari 2024 plus bunga dan untuk bulan Desember 2023, hanya diberikan bunganya saja sebesar 6%), serta dalam kerja sama tersebut terdakwa memberikan Cek kepada pemodal yaitu Sdr. SUCI KURNIA guna sebagai jaminan saja, namun bukan untuk dilakukan pencairan, dikarenakan setiap kegiatan tersebut terdakwa melakukan transfer kepada pemodal sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, namun pada pemberian modal tertanggal 12 Januari 2024 sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan tanggal 19 Januari 2024 sekitar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang mana semestinya dikembalikan pada tanggal 20 Maret 2024 dan 23 Maret 2024, namun sampai saat ini terdakwa belum mengembalikan modal Sdr. SUCI KURNIA sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan atas perbuatan terdakwa tersebut, Sdr. SUCI KURNIA mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
-------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 372 KUHP |
Pihak Dipublikasikan | Ya |