INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
82/Pdt.G/2025/PN Sda | Siti Aisyah | Hajjah Siti Aisyah atau disebut juga Siti A’isyah Rosid | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Mar. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan jual beli tanah antara penggugat dengan Tergugat tertanggal 3 Desember 2023 sah menurut Hukum;
3. Menyatakan tanah yang tercantum dalam SHM No.559 atas anama SITI A’ISYAH ROSID, seluas 2.270 M2 (dua ribu dua ratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, dengan batas batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Musholla
Sebelah Barat : Jalan
Sebelah Selatan : Tanah Pak Totok
Sebelah Timur : Tanah Bu Prinda Mega
yang sekarang dalam penguasaan dan pengelolaan penggugat adalah milik dari Penggugat;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak menyerahkan SHM No. 559 atas nama SITI A’ISYAH ROSID kepada penggugat;
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian Immateriil sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan kerugian Materiil sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) secara tunai dan kontan;
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan SHM No.559 atas nama SITI A’ISYAH ROSID kepada penggugat;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya kepada penggugat apabila tenyata tergugat lalai memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun perlawanan lainnya (Uit Voorbar bij Voorad);
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Apabila pengadilan berpendapat lain mohon agar diputus seadil – adilnya (ex aequo et bono) |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |