INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2025/PN Sda | DEIBY PAJOW, SE | PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Tanggerang Selatan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dengan berdasarkan posita dalil-dalil gugatan tersebut diatas dari poin 1 sampai dengan poin 20 maka kami memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk dapat memeriksa, menyidangkan dan memutuskan perkara ini sebagai berikut :
1. Menerima gugatan PENGGUGAT;
2. Menyatakan demi hukum bahwa surat penyampaian pengosongan jaminan dari TERGUGAT dan tidak memberitahukan kepada kami jumlah/harga yang dilelang adalah perbuatan melanggar hukum/melawan hukum;
3. Menetapkan demi hukum bahwa TERGUGAT PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, berkedudukan di Tangerang Selatan. Alamat PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk, Kompleks Ruko Gateway No. C1-C2 JL. Raya Waru (Aloha) Sawotratap, Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur 61256 Wajib mengembalikan dan atau ganti rugi kepada PENGGUGAT Nama DEIBY PAJOW, SE tunai – uang sejumlah Rp. 596.300.000 yaitu (Uang muka yang dibayar sendiri oleh Debitur);
4. Menentapkan demi hukum memerintahkan panitera melakukan sita jaminan atas benda tidak bergerak dan atau benda bergerak milik TERGUGAT yang nilainya – harganya Rp. 596.300.000 (Lima ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah) yang nilainya minimal sama dengan jumlah yang harus dibayarkan pada PENGGUGAT;
5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara;
6. Mohon Keadilan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |