Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I AGUS MELANDAK MELANI dan Terdakwa II NURUL HUDA pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar Pukul 16.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah kos di Jl. Terungkulon RT. 003 RW. 002 Desa Terungkulon Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, meyuruh melakukan, atau turut serta membeli, menyewa, menukar, menerima sebagai gadai, menerima sebagai hadiah atau dengan pengharapan akan memperoleh keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahuinya atau secara patut harus diduganya bahwa benda tersebut telah diperoleh karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 12.30 wib bertempat di kos Bu Rodiah di Jl. Terungkulon RT. 003 RW. 002 Desa Terungkulon Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo, Terdakwa I AGUS MELANDAK MELANI melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver tanpa plat nomor terparkir didepan kamar kos terdakwa I kemudian terdakwa I menghubungi saksi ENDRO KUSWORO untuk menanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut dan saksi ENDRO KUSOWORO menyampaikan jika sepeda motor tersebut diakui miliknya dan saksi ENDRO KUSWORO ingin menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) namun sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor milik saksi FITRI RAHMADANI yang sebelumnya diambil oleh saksi ENDRO KUSWORO tanpa sepengetahun dan seijin dari pemiliknya. Selanjutnya terdakwa menghubungi terdakwa II NURUL HUDA untuk membantu menawarkan menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver tanpa plat nomor milik saksi FITRI RAHMADANI. Selanjutnya di hari yang sama sekitar pukul 16.30 wib terdakwa II mendatangi ke tempat kos terdakwa I untuk melhat sepeda motor tersebut. Setelah melihat sepeda motor tersebut, terdakwa II menghubungi saksi MUHAMMAD NAFI’IL dan menawarkan sepeda motor tersebut agar dibeli. Selanjutnya saksi MUHAMMAD NAFI’IL menyetujui untuk membeli 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver tanpa plat nomor milik saksi FITRI RAHMADANI seharga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)
- Bahwa dari hasil penjualan motor tersebut terdakwa I dan terdakwa II menerima masing-masing sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya diberikan kepada saksi ENDRO KUSWORO sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna silver tanpa plat nomor merupakan milik saksi FITRI RAHMADANI yang sebelumnya telah diambil oleh saksi ENDRO KUSWORO tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban FITRI RAHMADANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |