Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo MUDATIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZKI PRATAMA PUTRAPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo
2DINAR HARYULIANTOPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo
3Iqbal Muhammad Heikal SetyawanPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo
4ANGGA HARAHAPPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sidoarjo
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 20.931.656,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT (Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
3. Menghukum  TERGUGAT untuk  membayar lunas seketika tanpa syarat sejumlah tunggakan kredit (pokok+bunga) tagihan angsuran bulan Juni 2025, Juli 2025, Agustus 2025, dan September 2025 sebesar Rp. 20.931.656,- (Dua Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga puluh Satu Ribu Enam Ratus Lima Puluh Enam Rupiah).
terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 270/Banjarkemuning denga luas 75 m2 atas nama MUDATIK tersebut yang terletak di Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada PENGGUGAT 
Apabila TERGUGAT tidak melunasi tunggakan angsuran tersebut secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT Memohon untuk dikabulkan Fiat Eksekusi Agunan terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 270/Banjarkemuning denga luas 75 m2 atas nama MUDATIK tersebut yang terletak di Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur yang dijaminkan kepada PENGGUGAT, dan dilelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo dan hasil lelang tersebut digunakan untuk pembayaran dan atau pelunasan tunggakan dan atau pelunasan pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 270/Banjarkemuning denga luas 75 m2 atas nama MUDATIK tersebut yang terletak di Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak