INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 8/Pdt.G.S/2026/PN Sda | PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk | Mega Ardianta SE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2026/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 06 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 294.471.600,00 | |||||||||
| Petitum | 1 Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2 Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120250202949 tanggal 12 Februari 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
3 Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1642120250202949 tanggal 12 Februari 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
4 Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00123221.AH.05.01 TAHUN 2025. (“SJF”)
5 Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 HI POWER 2.5 A/T, Nomor Rangka: MMBGYKG40CF011052, Nomor Mesin: 4D56UCDC8734, Tahun: 2011, Nomor Polisi: W1083ZL(“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6 Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan
rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp. 262.471.600,-
b Kerugian Immateriil = Rp. 32.000.000,-.
Total ______________________________ (+)
= Rp. 294.471.600,-
7 Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : MITSUBISHI PAJERO SPORT DAKAR 4X2 HI POWER 2.5 A/T, Nomor Rangka: MMBGYKG40CF011052, Nomor Mesin: 4D56UCDC8734, Tahun: 2011, Nomor Polisi: W1083ZL (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
8 Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9 Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10 Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
