Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2026/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H MUHAMMAD FIKRI SAEFUDIN Bin MUKYIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2045/M.5.19/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIKRI SAEFUDIN Bin MUKYIDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIKRI SAEFUDIN Bin MUKYIDIN pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Pinggir Jalan Desa Cangkring Turi Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal terdakwa MUHAMMAD FIKRI SAEFUDIN Bin MUKYIDIN berkenalan dengan  seseorang yang dipanggil Pak Po (Belum tertangkap), selanjutnya sekitar Bulan Nopember 2025, terdakwa ditelpon oleh Pak Po dengan tujuan menawarkan untuk ikut kerja dengan tugas menaruh (meranjau) Narkotika jenis sabu sabu dengan sebutan pekerjaan sebagai “Kuda”. Selanjutnya Terdakwa menyetujui sehingga Pak Po mengirimkan Narkotika jenis sabu sabu dalam satu bungkus selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket oleh terdakwa dan terdakwa akan menaruh paket sabu sabu sesuai perintah Pak Po, dengan upah per titik menaruh sabu sabu adalah sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2025 terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu  dari Pak Po dengan cara diranjau di daerah Sidotopo Surabaya, selanjutnya sabu sabu tersebut dibawa pulang terdakwa dan dipecah menjadi beberapa paket sesuai dengan perintah Pak Po. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar jam 11.00 Wib saat terdakwa hendak meranjau sabu sabu pinggir jalan Desa Cangkring Turi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotia jenis sabu sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam tas slempang yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis sabu sabu masing masing dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram, 1,16 (satu koma enam belas) gram, 0,66 (satu koma enam puluh enam) gram, 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram masing masing ditimbang bersama bungkusnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan Handphone milik terdakwa dan ditemukan beberapa informasi tentang tempat terdakwa telah menaruh atau meranjau sabu sabu, selanjutnya terdakwa diajak untuk ketempat sesuai terdakwa menaruh narkotika jenis sabu sabu yaitu di pinggir jalan Desa Temu Kec. Prambon Kab. Sidoarjo ditemukan 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat masing-masing 0, 66 (nol koma enam puluh enam) gram, 066 (nol koma enam puluh enam) gram dan 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, di Pinggir Jalan Desa Mijen Kec Krian Kab. Sidoarjo ditemukan 4 (empat) klip plask berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram,0,66 (nol koma enam puluh enam) gram,  0,44 (nol koma nol empat puluh empat) gram dan 0,44 (nol koma nol empat puluh empat) gram,  selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat 59,30 (lima puluh sembilan koma tiga puluh) gram masing masing ditimbang bersama bungkusnya.
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang membeli dan berapa harga jual sabu sabu yang diserahkan kepada orang lain, karena Terdakwa tidak komunikasi dengan pembeli, karena terdakwa hanya menaruh sabu sabu di suatu tempat atas perintah Pak Po.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRI SAEFUDIN Bin MUKYIDIN tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan Idalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 00051/NNF/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA  PUTRI IRMA DAHLA, S.Farm., Msi., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti yaitu :
  • Nomor : 00094/2026/NNF  dengan berat bersih 56,947 (lima puluh enam koma sembilan ratus empat puluh tujuh) gram
  • Nomor : 00095/2026/NNF  dengan berat bersih 0,872 (nol koma delapan ratus tujuh puluh dua) gram.
  • Nomor : 00096/2026/NNF  dengan berat bersih 0,880 (nol koma delapan ratus delapan puluh) gram.
  • Nomor : 00097/2026/NNF  dengan berat bersih 0,386 (nol koma tiga ratus delapan puluh enam) gram.
  • Nomor : 00098/2026/NNF  dengan berat bersih 0,393 (nol koma tiga ratus sembilan puluh tiga) gram.
  • Nomor : 00099/2026/NNF  dengan berat bersih 0,382 (nol koma tiga ratus delapan puluh dua) gram.
  • Nomor : 00100/2026/NNF  dengan berat bersih 0,387 (nol koma tiga ratus delapan puluh tujuh) gram.
  • Nomor : 00101/2026/NNF  dengan berat bersih 0,397 (nol koma tiga ratus sembilan puluh tujuh) gram.
  • Nomor : 00102/2026/NNF  dengan berat bersih 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram.
  • Nomor : 00103/2026/NNF  dengan berat bersih 0,392 (nol koma tiga ratus sembilan puluh dua) gram.
  • Nomor : 00104/2026/NNF  dengan berat bersih 0,382 (nol koma tiga ratus delapan puluh dua) gram.
  • Nomor : 00105/2026/NNF  dengan berat bersih 0,385 (nol koma tiga ratus delapan puluh lima) gram.
  • Nomor : 00106/2026/NNF  dengan berat bersih 0,162 (nol koma seratus enam puluh dua) gram
  • Nomor 00107/2026/NNF dengan berat bersih 0,164 (nol koma seratus enam puluh empat) gram

adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) berdasarkan Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

A T A U

KEDUA

----------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD FIKRI SAEFUDIN Bin MUKYIDIN pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025, bertempat di Pinggir Jalan Desa Cangkring Turi Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • berawal terdakwa MUHAMMAD FIKRI SAEFUDIN Bin MUKYIDIN berkenalan dengan  seseorang yang dipanggil Pak Po (Belum tertangkap), selanjutnya sekitar Bulan Nopember 2025, terdakwa ditelpon oleh Pak Po dengan tujuan menawarkan untuk ikut kerja dengan tugas menaruh (meranjau) Narkotika jenis sabu sabu dengan sebutan pekerjaan sebagai “Kuda”. Selanjutnya Terdakwa menyetujui sehingga Pak Po mengirimkan Narkotika jenis sabu sabu dalam satu bungkus selanjutnya dipecah menjadi beberapa paket oleh terdakwa dan terdakwa akan menaruh paket sabu sabu sesuai perintah Pak Po, dengan upah per titik menaruh sabu sabu adalah sebesar Rp. 15.000,-(lima belas ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2025 terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu sabu  dari Pak Po dengan cara diranjau di daerah Sidotopo Surabaya, selanjutnya sabu sabu tersebut dibawa pulang terdakwa dan dipecah menjadi beberapa paket sesuai dengan perintah Pak Po. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekitar jam 11.00 Wib saat terdakwa hendak meranjau sabu sabu pinggir jalan Desa Cangkring Turi Kec. Prambon Kab. Sidoarjo, terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotia jenis sabu sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, dan saat dilakukan penggeledahan di dalam tas slempang yang dibawa oleh terdakwa ditemukan 5 (lima) klip plastik berisi narkotika jenis sabu sabu masing masing dengan berat 1,16 (satu koma enam belas) gram, 1,16 (satu koma enam belas) gram, 0,66 (satu koma enam puluh enam) gram, 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram masing masing ditimbang bersama bungkusnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan Handphone milik terdakwa dan ditemukan beberapa informasi tentang tempat terdakwa telah menaruh atau meranjau sabu sabu, selanjutnya terdakwa diajak untuk ketempat sesuai terdakwa menaruh narkotika jenis sabu sabu yaitu di pinggir jalan Desa Temu Kec. Prambon Kab. Sidoarjo ditemukan 3 (tiga) klip plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat masing-masing 0, 66 (nol koma enam puluh enam) gram, 066 (nol koma enam puluh enam) gram dan 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram, di Pinggir Jalan Desa Mijen Kec Krian Kab. Sidoarjo ditemukan 4 (empat) klip plask berisi Narkotika jenis sabu sabu dengan berat 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram,0,66 (nol koma enam puluh enam) gram,  0,44 (nol koma nol empat puluh empat) gram dan 0,44 (nol koma nol empat puluh empat) gram,  selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat 59,30 (lima puluh sembilan koma tiga puluh) gram masing masing ditimbang bersama bungkusnya.
  • Bahwa terdakwa tidak mengetahui siapa yang membeli dan berapa harga jual sabu sabu yang diserahkan kepada orang lain, karena Terdakwa tidak komunikasi dengan pembeli, karena terdakwa hanya menaruh sabu sabu di suatu tempat atas perintah Pak Po.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FIKRI SAEFUDIN Bin MUKYIDIN tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 00051/NNF/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA  PUTRI IRMA DAHLA, S.Farm., Msi., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti yaitu :
  • berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 00051/NNF/2026 tanggal 6 Januari 2026 yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., BERNADETA  PUTRI IRMA DAHLA, S.Farm., Msi., dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa menunjukkan hasil bahwa barang bukti yaitu :
  • Nomor : 00094/2026/NNF  dengan berat bersih 56,947 (lima puluh enam koma sembilan ratus empat puluh tujuh) gram
  • Nomor : 00095/2026/NNF  dengan berat bersih 0,872 (nol koma delapan ratus tujuh puluh dua) gram.
  • Nomor : 00096/2026/NNF  dengan berat bersih 0,880 (nol koma delapan ratus delapan puluh) gram.
  • Nomor : 00097/2026/NNF  dengan berat bersih 0,386 (nol koma tiga ratus delapan puluh enam) gram.
  • Nomor : 00098/2026/NNF  dengan berat bersih 0,393 (nol koma tiga ratus sembilan puluh tiga) gram.
  • Nomor : 00099/2026/NNF  dengan berat bersih 0,382 (nol koma tiga ratus delapan puluh dua) gram.
  • Nomor : 00100/2026/NNF  dengan berat bersih 0,387 (nol koma tiga ratus delapan puluh tujuh) gram.
  • Nomor : 00101/2026/NNF  dengan berat bersih 0,397 (nol koma tiga ratus sembilan puluh tujuh) gram.
  • Nomor : 00102/2026/NNF  dengan berat bersih 0,176 (nol koma seratus tujuh puluh enam) gram.
  • Nomor : 00103/2026/NNF  dengan berat bersih 0,392 (nol koma tiga ratus sembilan puluh dua) gram.
  • Nomor : 00104/2026/NNF  dengan berat bersih 0,382 (nol koma tiga ratus delapan puluh dua) gram.
  • Nomor : 00105/2026/NNF  dengan berat bersih 0,385 (nol koma tiga ratus delapan puluh lima) gram.
  • Nomor : 00106/2026/NNF  dengan berat bersih 0,162 (nol koma seratus enam puluh dua) gram
  • Nomor 00107/2026/NNF dengan berat bersih 0,164 (nol koma seratus enam puluh empat) gram

adalah benar kristal Metamfetamina, yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) berdasarkan Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----------PerbuatanTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya