INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
187/Pdt.P/2025/PN Sda | DR. POPHARINA BERLIANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 187/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran dengan nomor 18/1972 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tertanggal 15 Januari 1985 tercantum dengan nama POPHARINA BERLIANDA (POPPY), terdapat perbaikan biodata pada Pemohon yang menjadi POPHARINA BERLIANDA Pegawai Luar Biasa dari Catatan Sipil di Sidoarjo ;
3. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon untuk memperbaiki nama Biodata nama Pemohon yang tertulis Akta Kelahiran dengan nomor 18/1972 atas nama POPHARINA BERLIANDA (POPPY) menjadi POPHARINA BERLIANDA tersebut diatas agar dicatat dalam daftar Register nama yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk memperbaiki Akta Lahir pemohon dengan Nomor 18/1972 beserta dokumen lain yang diterbitkan oleh Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo sesuai dengan domisili Pemohon ;
5. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |