Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2026/PN Sda EKA PRASETYA, S.H. 1.ALVIAN NUR ADHA
2.MUHIBBUR ROSUL
3.ACH SEHRON
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 109/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-930/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKA PRASETYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALVIAN NUR ADHA[Penahanan]
2MUHIBBUR ROSUL[Penahanan]
3ACH SEHRON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa  terdakwa I ALVIAN NUR ADHA, Terdakwa II MUHIBBUR ROSUL bersama – sama dengan terdakwa III ACH SEHRON pada Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September Tahun 2025 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Halaman Parkir di Ruko Manulife Perum KNV, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo,  Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu,perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 14.30 Wib terdakwa II MUHIBBUR ROSUL bersama-sama dengan terdakwa III ACH SEHRON merencanakanuntuk melakukan pencurian kemudian terdakwa II bersama dengan terdakwa III berangkat menuju ke rumah terdakwa Idengan mengendarai sepeda motor honda vario 125 warna merah nopol L 5393 BS milik terdakwa III dan sekira jam 15.30 Wib terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan  terdakwa III berangkat dengan berboncengan tiga dengan posisi terdakwa I sebagai pengemudi, terdakwa berada di tengah dan terdakwa III berada di belakang berkeliling disekitar ruko KNV (kahuripan nirwana village) untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan ambil ketika di ruko Manulife Perum KNV Desa Sumput Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo terdakwa I melihat sepeda motor beat warna hitam Nopol : L 2885 GE milik saksi MUHAMAD FARIT terpakir di halaman Perum KNVdalam keadaan kunci masih menempel di bagian kontaknya kemudian terdakwa I berhenti kemudian turun dari sepeda motor sedangkan terdakwa II dan terdakwa III berada diatas sepeda motor untuk berjaga-jaga selanjutnya terdakwa I mendekati sepeda motor yang akan ambil setelah terdakwa I melihat situasi dalam keadaan sepi lalu terdakwa I menghidupkan sepeda motor beat warna hitam Nopol : L 2885 GE dengan kunci yang masih menempel tersebutkemudian membawa kabur ke arah Surabaya diikuti oleh terdakwa II dan terdakwa III sesampainya di daerah pasar atom Surabaya terdakwa I bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III berhenti lalu terdakwa II mengajak untuk menjual motor yang telah diambil tersebut ke rumah susun di belakang daerah Kunti Surabaya sesampai di tempat tersebut sepeda motor beat warna hitam Nopol : L 2885 GE tersebut terdakwa II jual kepada pembeli melalui perantara yang bernama JAIS (belum tertangkap) yang sudah menunggu di Rusun Belakang Kunti setelah tawar menawar tercapai di harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan kesepakatan dipotong Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk penghubung setelah pembayaran uang tersebut dibagi bertiga.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 terdakwa II dan terdakwa III ditangkap oleh Anggota Kepolisan Polsek Buduran dalam perkara Pencurian Sepeda Motor dan dari pengembangan terdakwa II dan terdakwa III mengakui pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam Nopol : L 2885 GHalaman Parkir di Ruko Manulife Perum KNV, Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo selanjutnya Anggota Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa I kemudian di serahkan ke Polsek Kota Sidoarjo.
  • Bahwa terdakwa  I  ALVIAN NUR ADHA, terdakwa II MUHIBBUR ROSUL bersama – sama dengan terdakwa III ACH SEHRON mengambil 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam Nopol : L 2885 GE milik saksi MUHAMAD FARIT adalah tanpa ijin dari pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki dan akibat perbutan para terdakwa saksi MUHAMAD FARITmengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

----------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya