Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.B/2025/PN Sda Dra. IRA DECENSIA, S.H. 1.MOHAMMAD RIDWAN Bin YUSUF WIBOWO
2.MOH. HOLIL Bin CONGKENEK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 247/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1664/M.5.19/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dra. IRA DECENSIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RIDWAN Bin YUSUF WIBOWO[Penahanan]
2MOH. HOLIL Bin CONGKENEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa  yaitu terdakwa 1 MOHAMMAD RIDWAN Bin YUSUF WIBOWO dan terdakwa 2 MOH.HOLIL Bin CONGKENEK pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam Tahun 2024,  bertempat di halaman parkir sebelah Warkop “Saudara” di Dsn.Beciro RT.03 RW.02 Ds.Becirongengor Kec.Wonoayu Kab.Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan melawan hak atau tanpa ijin  bersama-sama mengambil sesuatu barang yaitu berupa  1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol.: W-2546-XM Tahun 2016 yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi  SUTRISNO, yang untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

-     Bahwa awalnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 serta temannya yang bernama HANAN (belum tertangkap) berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax berangkat dari Surabaya ke Sidoarjo dengan tujuan untuk mencari sasaran pencurian, selanjutnya saat melewati halaman parkir di sebelah Warkop “Saudara” terdakwa 2 langsung menuju ke sepeda motor Honda Beat milik saksi korban SUTRISNO lalu merusak lobang kunci menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan sebelumnya sedangkan terdakwa 1 bersama dengan HANAN duduk di atas sepeda motor Yamaha Nmax sambil berjaga-jaga.

-     Bahwa setelah berhasil menyalakan mesin sepeda motor milik korban lalu terdakwa 2 langsung membawanya pergi ke arah Barat diikuti oleh terdakwa 1 dan HANAN, selanjutnya HANAN menjual sepeda motor milik korban seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan uang hasil penjualannya dibagi rata bertiga.

-     Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi SUTRISNO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya