Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2025/PN Sda ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H. NUR ROCHMAD Bin MOCHTAR RUBIDJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-509/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIEM WIDIGDO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR ROCHMAD Bin MOCHTAR RUBIDJAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 

---------- Bahwa ia terdakwa NUR ROCHMAD Bin MOCHTAR RUBIDJAN (Alm) bersama-sama dengan saksi ERWIN SETYO BUDI Bin BUDI HERMANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Perum Puri Teratai blok JP-30 Dusun Sono Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 A T A U

 

 Kedua

 

---------- Bahwa ia terdakwa NUR ROCHMAD Bin MOCHTAR RUBIDJAN (Alm) bersama-sama dengan saksi ERWIN SETYO BUDI Bin BUDI HERMANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Perum Puri Teratai blok JP-30 Dusun Sono Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya