INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
184/Pdt.Bth/2025/PN Sda | KIENTARI | 1.KSP PUTRA MANDIRI JAWA TIMUR 2.ADI PURNOMO 3.TULUS WIDODO, S.H., M.Kn, Notaris PPAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 184/Pdt.Bth/2025/PN Sda | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | • DALAM PROVISI
- Menangguhkan pelaksanaan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 11/Eks/2025.PN.Sda Jo. Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN.Sda Jo. Nomor : 848/Pdt/2023/PT.Sby Jo. Nomor : 4271 K/Pdt/2024 hingga ada kepastian hukum terhadap Akta Kuasa Menjaminkan dan Jual Nomor 04 Tanggal 12 Maret 2018.
• DALAM POKOK PERKARA
- PRIMAIR
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, benar dan jujur (allgoed opposant);
4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor : 11/Eks/2025.PN.Sda Jo. Nomor : 104/Pdt.G/2023/PN.Sda Jo. Nomor : 848/Pdt/2023/PT.Sby Jo. Nomor : 4271 K/Pdt/2024 adalah batal demi hukum dan tidak dapat dilaksanakan (non-eksekutabel);
5. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, Pelawan mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |