Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
185/Pdt.P/2025/PN Sda Drs. H. Praptomo, MM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 185/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Drs. H. Praptomo, MM.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NURUL INDRAYATI, S.H.Drs. H. Praptomo, MM.
2R. TEGUH SANTOSO, S.H.Drs. H. Praptomo, MM.
3SINGGIH PRAMONO,SH.Drs. H. Praptomo, MM.
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Untuk Seluruhnya;
- Menetapkan YPI Al Falah Assalam didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor:  81 Tanggal 25 Oktober 2011 dan Akta Perubahan Nomor: 31 Tanggal 08 Desember 2011 keduanya dibuat dihadapan Swartana Tedja,SH. Notaris di Kota Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan sebagaimana Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-9343.AH.01.04.Tahun 2011 Tanggal 30 Desember 2011 adalan Sah dan Ketentuan Anggaran Dasar YPI Al Falah Assalam dalam Akta tersebut, mengikat dan dipatuhi oleh PEMOHON  maupun Drs. H. MOCH. CHOLIK, SH., Msi. selaku PEMBINA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL FALAH ASSALAM;
- Menetapkan dan memerintahkan kepada Drs. H. MOCH. CHOLIK, SH., Msi. untuk hadir dalam Rapat Pembina yang diselenggarakan oleh PEMOHON setelah Penetapan ini diputuskan/ditetapkan, dengan agenda Rapat Pembina, sebagai berikut:
a. Evaluasi Kegiatan & Program Kerja YPI Al Falah Assalam.
b. Perencanaan dan Penetapan Program Kerja YPI Al Falah Assalam 
c. Pembubaran Pengurus dan Pengawas YPI Al Falah Assalam
d. Mengangkat Pengurus Baru YPI Al Falah Assalam
e. Menjadwalkan Rapat Gabungan dengan Pengurus Baru
- Menetapkan dan Menyatakan Penyelenggaraan Rapat Pembina selanjutnya  yang akan diselenggarakan PEMOHON, setelah tanggal penetapan ini, dinyatakan Sah dan Kourum, apabila Drs. H. MOCH. CHOLIK, SH., Msi. tidak hadir yang telah diundang secara sah dan patut;
- Membayar Biaya sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak