INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G.S/2025/PN Sda | PT. BPR Padat Ganda Sidoarjo | 1.M. Mas'ud, SH. 2.Noviana Kumalasari |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 379.981.335,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan SPK No. 311/311/SPK/BPR-PG/09/2022 tanggal 05 September 2022.
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (Ingkar Janji) terhadap perjanjian tersebut.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban hutangnya beserta denda keterlambatan sejumlah Rp. 379.981.335,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) sesuai dengan SPK No. 311/311/SPK/BPR-PG/09/2022 tanggal 05 September 2022.
5. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan ini, Penggugat berhak melakukan eksekusi terhadap aset atau jaminan milik Tergugat yang dapat dijadikan pelunasan utang sesuai ketentuan perjanjian
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |