Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. BPR Padat Ganda Sidoarjo 1.M. Mas'ud, SH.
2.Noviana Kumalasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Padat Ganda Sidoarjo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad SyamsudinPT. BPR Padat Ganda Sidoarjo
Tergugat
NoNama
1M. Mas'ud, SH.
2Noviana Kumalasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 379.981.335,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat  sesuai dengan SPK No. 311/311/SPK/BPR-PG/09/2022 tanggal 05 September 2022.
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan WANPRESTASI (Ingkar Janji) terhadap perjanjian tersebut.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban hutangnya beserta denda keterlambatan sejumlah Rp. 379.981.335,- (Tiga Ratus  Tujuh Puluh Sembilan Juta  Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) sesuai dengan SPK No. 311/311/SPK/BPR-PG/09/2022 tanggal 05 September 2022.
5. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana amar putusan ini, Penggugat berhak melakukan eksekusi terhadap aset atau jaminan milik Tergugat yang dapat dijadikan pelunasan utang sesuai ketentuan perjanjian 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak