Dakwaan |
Pertama :
---------- Bahwa Terdakwa OSA PRIBADI ALHA Bin ANWAR MAKRUF pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April 2025 bertempat di dalam kamar kost No. 9 dan kamar kost No. 10 yang terletak di Desa Anggaswangi RT. 005 RW. 003 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal terdakwa kenal dengan seseorang yang bernama NERU (DPO), lalu terdakwa mendapatkan tawaran untuk menjualkan Narkotika jenis sabu milik NERU (DPO) dengan sistem uang hasil penjualan baru disetorkan atau diserahkan setelah barang laku terjual sedangkan barangnya akan diserahkan melalui sistem ranjau. Karena tertarik mendapatkan keuntungan, terdakwa setuju sehingga pada bulan November 2024 terdakwa telah menerima 2x (dua kali) paket Narkotika jenis sabu dari NERU (DPO) yang masing – masing sebanyak 1 (satu) pocket dengan berat 15 (lima belas) gram per pocketnya. Narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari NERU (DPO) tersebut, kemudian terdakwa bagi menjadi beberapa paket yaitu paket 1 (satu) gram, paket ½ (setengah) gram, paket supra dan juga paket pahe dan setelah paket sabu itu laku terjual maka terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada NERU (DPO) hingga masih ada sisa yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya yang terdakwa simpan di tempat kostnya.
- Bahwa selain mendapatkan Narkotika jenis sabu dari NERU (DPO) tersebut, terdakwa juga membeli Narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama RIYAN Alias RY (DPO) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan maksud terdakwa jual kembali sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Adapun terdakwa telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan RIYAN Alias RY (DPO) tersebut sebanyak 5x (lima kali) yaitu :
- Pertama pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa membeli sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Kedua pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa membeli sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Ketiga pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa membeli sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Keempat pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa membeli sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Dan yang terakhir (kelima) pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa terdakwa selaku pengedar Narkotika jenis sabu yang didapatkannya baik dari NERU maupun RIYAN Alias RY (keduanya DPO) adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gramnya, hingga pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang beristirahat di kamar kostnya diamankan oleh Saksi M. ALFAN WAHYONO, Saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan Saksi NOVAN ARIF TRI HANDIANTO serta Tim Satreskoba. Polresta Sidoarjo.
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi INDRA ATMAWATI selaku teman perempuannya, ditempat kost terdakwa yaitu di Kamar No. 9 dan No. 10 didapatkan barang bukti yaitu antara lain :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,89 (dua koma delapan puluh sembilan) gram ditimbang beserta pipetnya;
- 1 (satu) kertas tissue warna putih, potongan sedotan plastik warna biru muda dan plastik bekas kemasan kopi merk PIKOPI warna cokelat sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol lastik merk BKP;
- 3 (tiga) pak plastik klip warna kuning biru berisi klip kosong;
- 5 (lima) pak plastik warna kuning berisi klip kosong;
- 2 (dua) bungkus plastik sedotan plastik warna biru muda dan hitam;
- 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna merah, biru muda, putih dan putih bening sebagai sekrop;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna kuning;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk Camry;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Type CPH2209 warna abu – abu berikut dengan Simcard Nomor 088994012882;
- Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Kantor Satreskoba. Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 03252/NNF/2025 tertanggal 21 April 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :
= 10076/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 (nol koma seratus empat puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
= 10077/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
= 10078/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
= 10079/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.
---------- Perbuatan Terdakwa OSA PRIBADI ALHA Bin ANWAR MAKRUF sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
A T A U
Kedua :
---------- Bahwa Terdakwa OSA PRIBADI ALHA Bin ANWAR MAKRUF pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan April 2025 bertempat di dalam kamar kost No. 9 dan kamar kost No. 10 yang terletak di Desa Anggaswangi RT. 005 RW. 003 Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa berawal terdakwa kenal dengan seseorang yang bernama NERU (DPO), lalu terdakwa mendapatkan tawaran untuk menjualkan Narkotika jenis sabu milik NERU (DPO) dengan sistem uang hasil penjualan baru disetorkan atau diserahkan setelah barang laku terjual sedangkan barangnya akan diserahkan melalui sistem ranjau. Karena tertarik mendapatkan keuntungan, terdakwa setuju sehingga pada bulan November 2024 terdakwa telah menerima 2x (dua kali) paket Narkotika jenis sabu dari NERU (DPO) yang masing – masing sebanyak 1 (satu) pocket dengan berat 15 (lima belas) gram per pocketnya. Narkotika jenis sabu.
- Bahwa setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu dari NERU (DPO) tersebut, kemudian terdakwa bagi menjadi beberapa paket yaitu paket 1 (satu) gram, paket ½ (setengah) gram, paket supra dan juga paket pahe dan setelah paket sabu itu laku terjual maka terdakwa menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada NERU (DPO) hingga masih ada sisa yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya yang terdakwa simpan di tempat kostnya.
- Bahwa selain mendapatkan Narkotika jenis sabu dari NERU (DPO) tersebut, terdakwa juga membeli Narkotika jenis sabu dari temannya yang bernama RIYAN Alias RY (DPO) dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gramnya dengan maksud terdakwa jual kembali sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Adapun terdakwa telah melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu dengan RIYAN Alias RY (DPO) tersebut sebanyak 5x (lima kali) yaitu :
- Pertama pada hari Selasa tanggal 01 April 2025 sekitar pukul 11.00 WIB terdakwa membeli sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Kedua pada hari Kamis tanggal 03 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB terdakwa membeli sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Ketiga pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa membeli sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Keempat pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa membeli sebanyak ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Dan yang terakhir (kelima) pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara diranjau di pinggir jalan Desa Sepanjang Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa terdakwa selaku pengedar Narkotika jenis sabu yang didapatkannya baik dari NERU maupun RIYAN Alias RY (keduanya DPO) adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per gramnya, hingga pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB pada saat terdakwa sedang beristirahat di kamar kostnya diamankan oleh Saksi M. ALFAN WAHYONO, Saksi ANDIKA AGUS BUDIAWAN dan Saksi NOVAN ARIF TRI HANDIANTO serta Tim Satreskoba. Polresta Sidoarjo.
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi INDRA ATMAWATI selaku teman perempuannya, ditempat kost terdakwa yaitu di Kamar No. 9 dan No. 10 didapatkan barang bukti yaitu antara lain :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram ditimbang beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2,89 (dua koma delapan puluh sembilan) gram ditimbang beserta pipetnya;
- 1 (satu) kertas tissue warna putih, potongan sedotan plastik warna biru muda dan plastik bekas kemasan kopi merk PIKOPI warna cokelat sebagai pembungkus Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol lastik merk BKP;
- 3 (tiga) pak plastik klip warna kuning biru berisi klip kosong;
- 5 (lima) pak plastik warna kuning berisi klip kosong;
- 2 (dua) bungkus plastik sedotan plastik warna biru muda dan hitam;
- 4 (empat) buah potongan sedotan plastik warna merah, biru muda, putih dan putih bening sebagai sekrop;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna kuning;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk Camry;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo Type CPH2209 warna abu – abu berikut dengan Simcard Nomor 088994012882;
- Uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Selanjutnya terdakwa dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Kantor Satreskoba. Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 03252/NNF/2025 tertanggal 21 April 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C dengan nomor bukti dan didapatkan hasil sebagai berikut :
= 10076/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,141 (nol koma seratus empat puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
= 10077/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
= 10078/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
= 10079/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) pipet kaca terdapat sisa berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 (nol koma nol nol satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa pada saat terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang namun terdakwa tetap melakukannya.
---------- Perbuatan Terdakwa OSA PRIBADI ALHA Bin ANWAR MAKRUF sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |