Dakwaan |
KESATU :
Bahwa terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) pada hari Jumat, 17 Januari 2025, sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025, bertempat di dalam kamar kos yang ada di Dusun Temulus Desa Kemangsen Kec. Balong Bendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, ”terjadi percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada mulanya hari Selasa tanggal 14 Januri 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) bersepakat secara bersama-sama untuk mendapatkan narkotika jenis sabu untuk dijual kembali dan sisanya digunakan secara pribadi dengan cara terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) menghubungi sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO) melalui aplikasi Whatsaap di nomor +63 946 547 7989 untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus rupiah), kemudian terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) membayar uang muka pembelian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) kepada sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO) melalui mesin ATM BCA setor tunai ke rekening Bank BCA 1931286353 atas nama Hamdan Hidayat;
- Bahwa setelah bukti struk transfer setor tunai berupa foto dikirim oleh terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) ke sdr Raden Patas alias Pak RT (DPO) melalui Whatsapp dan untuk pelunasan akan dibayar secara bertahap sampai dengan lunas setelah narkotika jenis sabu sudah laku terjual.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) mendapat kabar dari sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO) bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) di ranjau di semak-semak pinggir jalan sekitar pabrik PT. Pakerin Kecamatan Prambon Kab. Sidoarjo yang kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) mengambil narkotika jenis sabu tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. W-5324-QC warna orange putih yang merupakan milik dari saksi Rizqi Danar Ferdiansyah alias Ferdi untuk dibawa ke kamar kos yang berada di Dusun Temulus Desa Kemangsen Kec. Balong Bendo Kab. Sidoarjo.
- Bahwa sekira bulan November 2024 dan Desember 2024 terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) juga berperan sebagai kurir perantara jual beli narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali setiap ambil 5 (lima) gram dari sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO) dengan cara meranjau paket sabu yang sesuai dengan pesanan dari pembeli atas perintah sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO), kemudian terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) mengirimkan sebuah foto dan shareloc untuk memberi informasi lokasi tempat ranjau kepada sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO)
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025, sekira pukul 06.30 WIB saksi Novan Arif Tri H dan saksi Achmad Chabib Khusaini, S.H. anggota kepolisian dari Polresta Sidoarjo mengamankan terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) didalam kamar kos yang beralamatkan di Dusun Temulus Desa Kemangsen Kec. Balong bendo Kab. Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih atau narkotika jenis sabu ditimbang masing masing beserta bungkus plastiknya sebagai berikut:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang ditimbang dengan berat + 1,95 gram; + 0,60 gram; + 1,45 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna putih bening ditimbang dengan berat + 0,45 gram; + 0,46 gram; + 0,49 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna merah ditimbang dengan berat + 0,24 gram; + 0,25 gram; + 0,27 gram; + 0,28 gram; + 0,29 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna biru ditimbang dengan berat + 0,22 gram; + 0,24 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna hijau ditimbang dengan berat + 0,18 gram; + 0,22 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan permen WOODS.
- 1 (satu) buah kotak box plastik bening
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi potongan sedotan
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil
- 12 (dua belas) potongan sedotan warna putih bening, merah, biru dan hijau sebagai pembungkus narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik bening
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 warna biru nomor simcard 082141319121
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca BIOAQUA terdapat pipet kaca
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam sebagai skrop
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 8 warna silver nomor simcard 0881027619607
- Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu)
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol W 5324 QC warna orange putih.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Resort Kota Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa tujuan erdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) mengemas narkotika jenis sabu kedalam bagian klip kecil-kecil yaitu untuk membedakan isi dan harga untuk dijual ke pembeli, dengan rincian:
- Plastik klip kecil yang dibungkus potongan sedotan warna putih bening berisi sekitar 0,35 ( nol koma tiga lima ) gram narkotika jenis sabu untuk dijual seharga Rp. 550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu rupiah).
- Plastik klip kecil yang dibungkus potongan sedotan warna merah berisi sekitar 0,15 ( nol koma lima belas) gram narkotika jenis sabu untuk dijual seharga Rp. 350.000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- Plastik klip kecil yang dibungkus potongan sedotan warna biru berisi sekitar 0,12 ( nol koma dua belas) gram narkotika jenis sabu untuk dijual seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah).
- Plastik klip kecil yang dibungkus potongan sedotan warna hijau berisi sekitar 0,9 ( nol koma sembilan) gram narkotika jenis sabu untuk dijual seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) mendapat keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu sebesar:
- paket “Tugel” kemasan plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna putih bening, saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- paket “Supra” kemasan plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna merah, saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu)
- paket “Supra kecil” kemasan plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna Biru, saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu
- paket “Pahe” kemasan plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna Hijau, saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua pulub ribu)
- Bahwa terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) dalam menjalankan peran sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu dari sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO) mendapat upah atau keuntungan sebesar paket sabu 1 (satu) gram saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), untuk paket sabu 0,5 (nol koma lima) gram saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah), untuk paket sabu Supra saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah), untuk paket sabu Pahe saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0052/NNF/2025, tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh HANDI PURWANTO. S.T, Pangkat Komisaris Polisi NRP. 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa timur,; TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt Pangkat Pembina Nip. 19810522 201101 2 002 Jabatan Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa timur dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004 Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa timur didapatkan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 01310/2025/NNF sampai dengan barang bukti nomor 01324/2025/NNF berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih, adalah benar kristal Metamfetamina
- Barang bukti nomor : 01325/2025/NNF dan 01326/2025/NNF berupa 1 (satu) pot palstik berisikan urine tersangka MOCH. FIKY RAMADHANI Bin MARJUKI dan 1 (satu) pot palstik berisikan urine tersangka MOCH. DHOFIR BIN MUZAMMIL UROBI (Alm) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.
- Bahwa terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam menawarkan untuk dijual menjual membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) pada hari Jumat, 17 Januari 2025, sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025, bertempat di dalam kamar kos yang ada di Dusun Temulus Desa Kemangsen Kec. Balong Bendo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, ”terjadi percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada mulanya hari Selasa tanggal 14 Januri 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) bersepakat secara bersama-sama untuk mendapatkan narkotika jenis sabu untuk digunakan secara pribadi dengan cara terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) menghubungi sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO) melalui aplikasi Whatsaap di nomor +63 946 547 7989 untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 8.500.000 (delapan juta lima ratus rupiah), kemudian terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) membayar uang muka pembelian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) kepada sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO) melalui mesin ATM BCA setor tunai ke rekening Bank BCA 1931286353 atas nama Hamdan Hidayat yang setelah itu bukti struk transfer setor tunai berupa foto dikirim oleh terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) ke sdr Raden Patas alias Pak RT (DPO) melalui Whatsapp, sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) mendapat kabar dari sdr. Raden Patas alias Pak RT (DPO) bahwa narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) di ranjau di semak-semak pinggir jalan sekitar pabrik PT. Pakerin Kecamatan Prambon Kab. Sidoarjo yang kemudian sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) mengambil narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol. W-5324-QC warna orange putih yang merupakan milik dari saksi Rizqi Danar Ferdiansyah alias Ferdi untuk dibawa ke kamar kos yang berada di Dusun Temulus Desa Kemangsen Kec. Balong Bendo Kab. Sidoarjo.
- Bahwa setelah mendapatkan narkotika jenis sabu dari sdr Raden Patas alias Pak RT (DPO), terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) membagi menjadi beberapa kemasan plastik klip kecil dan dibungkus menggunakan potongan plastik sedotan dengan berbeda warna plastik sedotan ada yang berwarna putih bening, merah, biru dan hijau. Dan sebagaian dikonsumsi bersama.
- Bahwa yang menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos yang ada di Dusun Temulus Desa Kemangsen Kec. Balong bendo Kab. Sidoarjo adalah terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) dengan maksud agar tidak diketahui orang lain.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB dini hari terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) mengobrol dalam kos dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama sama yang kemudian tidur di dalam kamar kos.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025, sekira pukul 06.30 WIB saksi Novan Arif Tri H dan saksi Achmad Chabib Khusaini, S.H. anggota kepolisian dari Polresta Sidoarjo mengamankan terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) didalam kamar kos yang beralamatkan di Dusun Temulus Desa Kemangsen Kec. Balong bendo Kab. Sidoarjo dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih atau narkotika jenis sabu ditimbang masing masing beserta bungkus plastiknya sebagai berikut:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang ditimbang dengan berat + 1,95 gram; + 0,60 gram; + 1,45 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna putih bening ditimbang dengan berat + 0,45 gram; + 0,46 gram; + 0,49 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna merah ditimbang dengan berat + 0,24 gram; + 0,25 gram; + 0,27 gram; + 0,28 gram; + 0,29 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna biru ditimbang dengan berat + 0,22 gram; + 0,24 gram.
- 2 (dua) bungkus plastik klip kecil dibungkus plastik sedotan warna hijau ditimbang dengan berat + 0,18 gram; + 0,22 gram.
- 1 (satu) bungkus plastik bekas kemasan permen WOODS.
- 1 (satu) buah kotak box plastik bening
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi potongan sedotan
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil
- 12 (dua belas) potongan sedotan warna putih bening, merah, biru dan hijau sebagai pembungkus narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik bening
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A54 warna biru nomor simcard 082141319121
- 1 (satu) buah alat hisap sabu terbuat dari botol kaca BIOAQUA terdapat pipet kaca
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam sebagai skrop
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO Reno 8 warna silver nomor simcard 0881027619607
- Uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu)
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol W 5324 QC warna orange putih.
Bahwa selanjutnya terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi Resort Kota Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 0052/NNF/2025, tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat oleh HANDI PURWANTO. S.T, Pangkat Komisaris Polisi NRP. 77061117, Jabatan PS Kepala Sub Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa timur,; TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt Pangkat Pembina Nip. 19810522 201101 2 002 Jabatan Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa timur dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. Pangkat Penata Nip. 19810616 200312 2 004 Jabatan Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa timur didapatkan hasil sebagai berikut:
- Barang bukti nomor 01310/2025/NNF sampai dengan barang bukti nomor 01324/2025/NNF berupa 15 (lima belas) kantong plastik berisikan kristal warna putih, adalah benar kristal Metamfetamina
- Barang bukti nomor : 01325/2025/NNF dan 01326/2025/NNF berupa 1 (satu) pot palstik berisikan urine tersangka MOCH. FIKY RAMADHANI Bin MARJUKI dan 1 (satu) pot palstik berisikan urine tersangka MOCH. DHOFIR BIN MUZAMMIL UROBI (Alm) seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya.
- Bahwa terdakwa I Moch. Fiky Ramadhani Bin Marjuki dan terdakwa II Moch. Dhofir Bin Muzammil Urobi (Alm) tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |