Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Sda BUDHI CAHYONO, S.H. NADIA NUR AINI Binti RIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5/M.5.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDHI CAHYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NADIA NUR AINI Binti RIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

                 Bahwa ia terdakwa NADIA NUR AINI Binti RIONO, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024  bertempat di Jl. Raya Kalanganyar RT 16 RW 04 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman  berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,098 (nol koma nol sembilan puluh delapan) gram

-------------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

       Kedua :

            Bahwa ia terdakwa NADIA NUR AINI Binti RIONO, pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober 2024  bertempat di Jl. Raya Kalanganyar RT 16 RW 04 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri

---------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya