INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
231/Pdt.P/2025/PN Sda | SUPIAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 231/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian pada Ayah PEMOHON yang bernama MALIK yang dimana Ayah PEMOHON telah meninggal dunia pada tanggal 30 April 1968 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian dengan nomor 400.12.3.1/003/438.7.7.21/2025 yang dikeluarkan oleh Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama MALIK yang dimana Ayah PEMOHON telah meninggal dunia pada tanggal 30 April 1968 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian dengan nomor 400.12.3.1/003/438.7.7.21/2025 yang dikeluarkan oleh Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tersebut diatas, agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |