Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2025/PN Sda SUPIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk mengajukan penerbitan Akta Kematian pada Ayah PEMOHON yang bernama MALIK yang dimana Ayah PEMOHON telah meninggal dunia pada tanggal 30 April 1968 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian dengan nomor 400.12.3.1/003/438.7.7.21/2025 yang dikeluarkan oleh Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo;
 
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama MALIK yang dimana Ayah PEMOHON telah meninggal dunia pada tanggal 30 April 1968 karena sakit. Sebagaimana dibuktikan dengan Surat Kematian dengan nomor 400.12.3.1/003/438.7.7.21/2025 yang dikeluarkan oleh Desa Wonocolo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, tersebut diatas, agar dicatat dalam daftar Register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
 
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
 
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak