INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G.S/2026/PN Sda | JAMES SOETANTO | PT SIPOA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G.S/2026/PN Sda | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 146.970.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pengikatan Jual beli No : 088/SIPOA-TRBP/PPJB/R-11/IV/2017 tertanggal 10 April 2017.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4. Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan serah terima tanah dan bangunan sebesar sebesar Rp 146.970.000 (seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian :
PERHITUNGAN DENDA KETERLAMBATAN PEMBANGUNAN
Sesuai Pasal 6 ayat (2) Perjanjian Pengikatan Jual Beli
Terbilang : Seratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah 5. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
